Ini Sikap GNPF Ulama Terkait Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang – Undang
Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang – Undang oleh DPR RI Selasa (24/10) Minggu lalu. Menyikapi hal tersebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dalam Siaran Persnya menyatakan beberapa sikap atas disahkannya Perppu menjadi Undang – Undang.
Menurut GNPF, ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman maupun kemungkaran yang terjadi seperti yang tercantum dalam surat Ali Imran Ayat 104, Al – Baqarah Ayat 193, Al – Anfal Ayat 25 dan Surat Al – Mumtahanah Ayat 9.
Dari Sudut konstitusional , GNPF Ulama menyatakan proses politik yang melahirkan peraturan Perundang – Undangan ter sebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional , yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat – syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.
“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang – Undang terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan undang – Undang Dasar 1945.” Kutipan Pers Rilis GNPF Ulama
GNPF Ulama dan Ormas – ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi Undang – Undang tersebut sangat merugikan, Karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah islam.
Oleh karenanya GNPF Menyerukan untuk tidak mendukung dan tidak memilih partai – partai yang telah menyetujui Perppu menjadi Undang – Undang baik dalam pilkada, pileg maupun pilpres. Kemudian mengingatkan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh undang – undang tersebut dan Kembali melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional.[]
Sumber: ppmionline.or.id