[Buletin Kaffah] Haram Mendukung Rezim Zalim!

 [Buletin Kaffah] Haram Mendukung Rezim Zalim!

[Buletin Kaffah no. 12_7 Shafar 1439 H-27 Oktober 2017 M]

Salah satu kelompok manusia yang dilukiskan oleh Allah SWT sebagai kelompok manusia yang sangat buruk adalah kaum munafik. Bahkan Allah SWT melukiskan tempat kaum munafik hakiki itu di akhirat kelak adalah di dasar neraka (QS an-Nisa’ [4]: 145).

Allah SWT menggambarkan sifat dan karater kaum munafik dalam banyak hal. Tentu sifat dan karakter orang munafik itu bertolak belakang dengan sifat dan karakter orang Mukmin. Jika kaum Mukmin memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran, kaum munafik justru sebaiknya; mereka menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan. Allah SWT berfirman:

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Kaum munafik laki-laki dan perempuan, sebagian mereka dengan sebagian yang lain menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan. Mereka menggenggam tangan mereka. Mereka telah lupa kepada Allah, lalu Allah melupakan mereka. Sungguh kaum munafik itu adalah kaum yang fasik (TQS at-Taubah [9]: 67).

Zalim

Perilaku kaum munafik yang menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan jelas merupakan perilaku zalim dan sekaligus memerintahkan kezaliman. Pasalnya, zalim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Perilaku zalim ini tentu sangat berbahaya bagi umat manusia. Bahaya itu menjadi sangat besar ketika pelakunya adalah pemimpin/penguasa melalui berbagai kebijakan, peraturan, hukum dan undang-undang yang mereka keluarkan. Akibatnya, tentu masyarakat akan rusak dan binasa.

Salah satu contoh adalah Perppu no. 2/2017 atau Perppu Ormas. Jika ditelaah, tampak bahwa Perppu Ormas ini merupakan peraturan yang zalim dan bisa digunakan untuk melarang kemakrufan, yakni ajaran Islam dan dakwahnya.

Perppu Ormas ini membuka pintu bagi kediktatoran rezim. Pemerintah secara sepihak bisa membubarkan Ormas tanpa hak membela diri dan tanpa “due process of law” atau proses penegakan hukum yang  adil dan benar sesuai asas negara hukum.

Perppu ini juga bisa dijadikan alat oleh Pemerintah untuk membungkam Ormas-ormas yang kritis, yakni Ormas-ormas Islam dan para anggotanya yang aktif melakukan dakwah dan amar makruf nahi mungkar, khususnya terhadap Pemerintah. Pasalnya, dalam Pasal 59 (3) dinyatakan: “Ormas dilarang antara lain: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan.” Penjelasannya menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘tindakan permusuhan’ adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang, termasuk kepada penyelenggara negara.”

Dengan pasal ini, dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar bisa saja dituding oleh rezim sebagai tindakan permusuhan, misalnya seruan “Tolak Pemimpin Kafir”.  Kritik yang menunjukkan kebobrokan rezim atau tindakan dan kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat juga berpotensi dimasukkan sebagai “tindakan permusuhan” terhadap penyelenggara negara. Berikutnya, setiap orang yang dianggap menjadi anggota Ormas tersebut bisa dikriminalisasi dan dipidanakan dengan ancaman pidana yang berat seperti yang tercantum dalam pasal 82A ayat (2).

Perppu itu pun menjadi alat kriminalisasi terhadap ajaran Islam, dakwah Islam dan aktivis Islam. Dinyatakan dalam Pasal 59 ayat (4): “Ormas dilarang: … c. Menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.” Penafsiran “paham yang bertentangan dengan Pancasila” itu pun diserahkan kepada Pemerintah secara subyektif dan sepihak tanpa diuji dan melalui pengadilan. Perppu ini pun mengkriminalisasi pemikiran dan keyakinan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila menurut penilaian Pemerintah secara subyektif dan sepihak. Lagi-lagi Ormas dan anggotanya bisa dikriminalisasi dan dipidanakan dengan ancaman berat.

Hal itu bukan sekadar anggapan, namun sudah faktual. Pasca pecabutan status BHP HTI, publik bisa memahami dan merasakan bagamaina ide khilafah telah dikriminalisasi dan dianggap sebagai ajaran terlarang. Padahal khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang termaktub di dalam al-Quran dan Hadis Nabi saw. serta dinyatakan di dalam kitab-kitab para ulama dan fuqaha. Kewajiban penerapan syariah secara kâffah dan penegakan Khilafah itu merupakan pendapat seluruh ulama dari berbagai mazhab. Bahkan Khilafah merupakan kesepakatan para ulama dan para imam mazhab.

Tak hanya Khilafah, boleh jadi dengan Perppu Ormas ini kriminalisasi akan berlanjut pada ajaran-ajaran Islam lainnya, seperti perintah dalam al-Quran untuk mencambuk pelaku zina ghayru muhshan, memotong tangan pencuri, perintah berjihad, keharaman riba dan perintah untuk menghilangkan riba, ketentuan rajam untuk pelaku zina muhshan, ketentuan mencambuk peminum khamr, dsb karena dianggap bertentangan dengan Pacasila dan ketentuan yang ada.

Panji hitam atau putih yang bertuliskan dua kalimat syahadat, yakni ar-Raya dan al-Liwa, juga dikriminalisasi. Hal itu tampak dari adanya larangan membawa panji itu sehingga pembawanya dirazia oleh aparat. Padahal itu adalah panji tauhid, panji Rasulullah saw., atau panji Islam yang dinyatakan di dalam nas-nas hadis Rasul saw.

Sungguh kezaliman—apalagi kezaliman terhadap ajaran Islam berikut mereka yang mendakwahkan dan memperjuangkan Islam—merupakan sesuatu yang besar di hadapan Allah SWT. Kezaliman itu akan menjadi kegelapan di akhirat kelak bagi pelaku dan pendukungnya.

Ancaman Terhadap Rezim Zalim

Sungguh kekuasaan penguasa zalim, bagaimanapun kuatnya dalam pandangan manusia, niscaya akan hancur. Sejarah para tiran sejak zaman dulu telah memberikan pelajaran dan bukti. Bagaimana kekuasaan Namrud, Fir’aun, Abrahah, Romawi dan Persia, pada akhirnya Allah hancur-leburkan.

Allah SWT pun mengancam orang-orang zalim dengan ancaman di dunia:

﴿فَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُوا﴾

Lalu orang-orang zalim itu dimusnakan hingga ke akar-akarnya (TQS al-Anam [6]: 45).

Jika pun Allah SWT tidak menindak mereka di dunia, pasti orang-orang zalim tidak akan luput dari azab-Nya di akhirat:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ﴾

Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh kaum yang zalim. Sungguh Allah memberi mereka tangguh sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak (TQS Ibrahim [14]: 42).

Haram Mendukung Rezim Zalim

Oleh karena itu, siapa pun dari kaum Muslim haram cenderung kepada orang zalim dan kezalimannya. Sebabnya, hal itu akan menyebabkan mereka dibakar api neraka dan tidak akan diberi pertolongan (QS Hud [11]: 113).

Rasul saw. pun memberitahukan ancaman kepada siapa saja yang mendukung penguasa zalim. Beliau bersabda:

«يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ وَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ»

Akan ada sepeninggal aku nanti para pemimpin. Siapa saja yang menemui mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan membantu mereka dalam kezaliman mereka, maka dia bukan bagian dariku; aku pun bukan bagian dari dirinya dan dia tidak akan menemuiku di telaga surga (HR at-Tirmidzi).

Karena itu kaum Muslim harus tetap berpihak pada kebenaran dan keadilan. Mereka harus tetap berpegang pada ajaran Islam, pada al-Quran dan as-Sunnah. Itulah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Rasul saw. bersabda:

أَلا إِنَّ رَحَى الإِسْلامِ دَائِرَةٌ، فَدُورُوا مَعَ الْكِتَابِ حَيْثُ دَارَ، أَلا إِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلا تُفَارِقُوا الْكِتَابَ، أَلا إِنَّهُ سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ، إِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ أَضَلُّوكُمْ، وَإِنْ عَصَيْتُمُوهُمْ قَتَلُوكُمْ”، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ نَصْنَعُ؟ قَالَ:”كَمَا صَنَعَ أَصْحَابُ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، نُشِرُوا بِالْمَنَاشِيرَ، وَحُمِلُوا عَلَى الْخَشَبِ، مَوْتٌ فِي طَاعَةِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ حَيَاةٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ

“Ingatlah, sungguh poros Islam itu berputar. Karena itu berputarlah kalian bersama al-Kitab. Ingatlah, sungguh kekuasaan dan al-Kitab akan berpisah. Karena itu janganlah kalian memisahkan dari al-Kitab. Ingatlah, sungguh akan ada atas kalian para pemimpin, jika kalian menaati mereka, mereka menyesatkan kalian, dan jika kalian menyalahi mereka, mereka memerangi kalian.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana kami berbuat?” Beliau menjawab, “Bersikaplah seperti para sahabat Isa bin Maryam. Mereka disisir dengan sisir besi dan diikat di atas kayu. Mati dalam ketaatan kepada Allah lebih baik daripada hidup dalam maksiat kepada Allah.” (HR ath-Thabarani, Ibnu Asakir dan Ahmad bin Mani’).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Hikmah:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ (18) الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (19)

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, sementara para saksi akan berkata, “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka.” Ingatlah, kutukan Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim yang menghalangi manusia dari jalan Allah dan menghendaki supaya jalan itu bengkok, sementara mereka mengingkari Hari Akhirat (TQS Hud [11]: 18-19).

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *