Kuldesak

 Kuldesak

Oleh: Umar Syarifudin

Undang-undang Ormas yang baru disahkan DPR pada Rapat Paripurna DPR Selasa (24/10). Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M. Ismail Yusanto menyatakan, pihaknya akan segera kembali mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Perppu Ormas ditetapkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pengesahan Perppu Ormas pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), telah mengabaikan argumen-argumen kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil.

Kekeliruan secara formil, tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang terjadi. Secara materiil, Perppu Ormas dinilai banyak mengandung masalah. Perppu Ormas secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang seharusnya menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.

HTI

Organisasi dakwah Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) makin banyak disorot, HTI sebagai gerakan pemikiran dan intelektual yang selalu mendiskusikan dan menyerukan berdirinya Khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam yang tidak hanya diangkat oleh Hizbut Tahrir saja, namun dalam banyak dalil merupakan kewajiban pada umat untuk membangunnya. Tidak ada perselisihan mengenai kewajiban ini di kalangan umat Islam, karena bukti-bukti mengenai kewajiban mendirikan Khilafah sangat luas dan jelas.

Bisa dicermati dalam berbagai media dan tulisan HTI, seruan dari HTI untuk memulai kembali cara hidup Islam dengan mendirikan negara Khilafah kedua pada metode kenabian bukanlah sebuah panggilan yang didasarkan pada semangat obsesif membabibuta seperti yang diklaim oleh penuduhnya. Sebaliknya, ini didasarkan pada kepercayaan yang teguh bahwa Allah adalah pencipta dan penguasa alam semesta ini dan bahwa Allah (swt) sendiri menentukan Syariah Islam untuk mengatur manusia agar terwujud kehidupan harmonis di negeri ini.

Bisa diamati bahwa HTI dalam berbagai forum dan media selalu mengingatkan bahwa umat Islam perlu memiliki keputusan politik Islam agar kemauannya tidak dirampok oleh alat di tangan Barat yang menjarah melalui kekayaan negara dan bahkan kekayaan intelektual mereka. HTI mencermati ribuan umat Islam berada di Barat dan pengetahuan mereka berkontribusi pada kebangkitan ilmiah dan teknologi Eropa dan Amerika. Dan begitu Umat kembali ke Aqidahnya dan menjadikannya dasar hidupnya dan memiliki keputusan politiknya, ia akan kembali seperti negara terkemuka di dunia, tidak hanya secara ilmiah dan teknologis, namun juga memberi dunia pemikiran tinggi yang menghidupkan kembali Ini dari kerusakan animalisme yang dialami dunia modern saat ini, dan bagi HTI tidak mengatakan beradab, karena peradaban adalah nilai dan konsep hidup yang tinggi yang tidak dimiliki Barat saat ini.

HTI secara lugas membentangkan fakta dalam sejarah Islam ketika Islam benar-benar diimplementasikan kita melihat bagaimana Khilafah adalah negara yang menyatukan dan membela umat Islam maupun warga non muslim baik pada masa Rasulullah Saw. sampai pada tahapan ketika kekuasaannya meliputi wilayah yang luas. Jika ada yang melanggar hukum Islam, Negara dapat mengatasinya dan memiliki kewenangan untuk melakukannya. Konsep pemerintahan Islam sendiri adalah sebagai sarana dan bukanlah tujuan, yang dengannya citra hakiki Islam yang ramah dan membawa rahmat disampaikan melalui media dan sistem pendidikan yang agung, bagian integral dari kebijakan dalam negeri dan kebijakan luar negeri. Hanya ketika Islam sepenuhnya terwujud dalam bentuk sebuah negara kita akan melihat umat Islam bersatu di bawah satu kepemimpinan sejati dengan satu tujuan yang jelas dan selanjutnya tujuan ini tidak akan melayani kepentingan dominasi asing atau agen yang bergantung pada kapitalisme sekuler yang rapuh dan berbahaya yang pada akhirnya hanya akan melayani kepentingan dan status quo mereka sendiri.

Pemerintah

Dalam cuplikan kasus, publik memahami bahwa tambang emas PT Freeport Indonesia di Papua adalah yang terbesar di dunia, dalam hal daerah dan kapasitas produksinya per tahun. Perpanjangan kontrak berarti pengabaian terhadap urusan harta milik rakyat. Mayoritas saham tambang emas terbesar di dunia, yaitu 81,28% dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) dan 9,36% dimiliki oleh PT. Indocopper Investama. Sementara pemerintah Indonesia, yang sebenarnya mewakili seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan pemilik tambang, hanya memiliki 9,36% sahamnya. Karena itu, HTI selalu menghimbau agar masyarakat mampu menghentikan perampokan yang dilakukan oleh PT Freeport.

Dalam berbagai forum, HTI memanggil seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan mineral dan sumber daya alam lainnya secara mandiri dengan menolak liberalisasi SDA. Hanya jika dikelola dengan baik akan sumber daya alam melimpah negeri ini mampu memperbaiki kehidupan manusia. HTI menyampaikan solusi bahwa melalui penerapan Syariah secara paripurna, pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang emas di Freeport, akan dilakukan dengan benar dimana manfaatnya akan diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Watak HTI yang anti sistem kapitalis dan sistem sekuler karena kedua sistem telah terbukti menguntungkan hanya untuk segelintir orang sembari membawa kesengsaraan kepada sebagian besar rakyat. Sekularisme sebagai gagasan untuk memisahkan agama dari politik yang diikuti oleh banyak negara, sebenarnya bersifat radikal.

Saat pemerintah secara radikal meneruskan kebijakan liberalisasi SDA, namun telah mendefinisikan HTI sebagai organisasi radikal yang berbahaya, disaat definisi radikalisme bias bersamaan dengan nuansa Islamofobia dalam kebijakan radikal pemerintah terkait pembubaran HTI. Kekeliruan rezim saat ini makin menggores tatkala mereka berusaha keras menutup gelombang dukungan dari masyarakat Indonesia untuk seruan ajaran Islam Khilafah yang telah bergema di seluruh nusantara. Allahumma Sholli ‘Alaa Sayyidinaa Muhammad, Wa’alaa Aali Sayyidinaa Muhammad.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *