PP Kontrasepsi, Pemerintah Berfokus di Hilir, Bukan di Akar Masalah

 PP Kontrasepsi, Pemerintah Berfokus di Hilir, Bukan di Akar Masalah

Mediaumat.info – Terkait alasan disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi buat anak usia sekolah dan juga remaja agar menurunkan angka kehamilan di luar nikah, Ali Syafi’udin dari Healthcare Professionals for Sharia (Help-Sharia) menyatakan pemerintah malah berfokus pada persoalan hilir bukan akarnya.

“Ini justru menjadi satu persoalan karena pemerintah itu fokusnya itu kepada persoalan yang sifatnya itu hilir atau persoalan sifatnya cabang. Jadi ibarat rumah itu kalau bocor, gentengnya bocor maka fokus kepada air yang merembes akibat dari hujan itu dibersihkan dipel, mau mencari obat-obat yang bagus yang untuk mengkilapkan tehelnya, lantainya itu, ya percuma kalau gentengnya itu dibiarkan tetap bolong. Makanya kan harus di atapnya, gentengnya harus ditambal,” ujarnya dalam Kabar Petang: Loh! Kesehatan Legalkan Seks Bebas dan Aborsi? di kanal YouTube Khilafah News, Kamis (15/8/2024).

Seharusnya, tegas Ali, fokus pemerintah itu bukan pada persoalan yang cabang atau persoalan yang hilir, karena itu akan menjadi satu persoalan di akarnya.

Menurutnya, adanya kebebasan, pergaulan bebas yang ujungnya hubungan seks di luar nikah seperti itu dan hubungan laki-laki dan perempuan di dalam sistem sekarang ini kelihatannya bebas, sehingga inilah yang menjadi pangkal persoalannya hubungan sosial laki-laki dan perempuan ini yang mengantarkan pada kehamilan yang tidak diinginkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyebutkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebutkan 80 persen dari 17 ribu siswi SMP-SMA di Jawa Timur pada 2021 meminta dispensasi menikah karena telah hamil di luar nikah.

“Tahun 2022 ada 15.000 lebih, kemudian tahun 2023 ada12.000. Ya, walaupun menurun, tetapi tetap ribuan yang hamil di luar nikah ini,” ujarnya.

Disunahkan

Selain tidak menoleransi pergaulan bebas, menurut Ali, dalam Islam lelaki dan wanita harus menjaga pandangannya dan kemaluannya. Menurup auratnya secara sempurna. Bila sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah. Bila belum mampu, maka berpuasalah.

“Terkait dengan umur nikah, ini memang para ulama terjadi khilaf karena memang di dalam nash tidak disebutkan, jadi enggak ada istilahnya dispensasi nikah, itu enggak ada di dalam pandangan Islam, kita dianjurkan seperti itu,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, Islam juga melarang kepada wanita dan laki-laki untuk khalwat kecuali disertai mahramnya, Islam juga melarang kepada wanita untuk safar selama semalam dan Islam juga melarang laki-laki dan perempuan terjadi ikhtilat kecuali dalam perkara yang dibolehkan. Perkara yang dibolehkan misalnya bertemunya lelaki dan wanita dalam jual beli dan ibadah haji. [] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *