Buntut Jebolnya PDNS, PEPS Tuntut Mundur Menkominfo dan Presiden
Mediaumat.info –Tuntutan agar mundur dari jabatan akibat jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sehingga membahayakan kepentingan nasional, bukan hanya kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, tetapi juga kepada Presiden Jokowi.
“Tuntutan mundur bukan hanya ditujukan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, tetapi juga kepada Presiden Jokowi,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Ahad (7/7/2024).
Menurutnya, merekalah yang harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan dan pelanggaran konstitusi ini.
“Jebolnya Pusat Data Nasional Sementara, merupakan kegagalan pemerintah, dalam hal ini Menkominfo dan Presiden Jokowi, dalam melindungi data dan diri pribadi penduduk Indonesia, yang merupakan perintah langsung konstitusi,” tegasnya kembali.
Artinya, sengaja atau tidak, jebolnya data nasional ini menunjukkan pemerintah telah gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia. Sebagai konsekuensi, pemerintah secara nyata telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi yang juga berarti melanggar Konstitusi Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J, tentang HAM.
Secara spesifik, terangnya, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (UU No 27 Tahun 2022), yang berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Sementara, UU Perlindungan Data Pribadi, seperti ia paparkan sebelumnya, merupakan bagian dari perintah konstitusi untuk perlindungan diri penduduk Indonesia, dan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, … serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Yang lebih parah, kata Anthony mengutip sebuah pemberitaan, pemerintah tidak mempunyai backup data nasional yang dijebol tersebut.
Apalagi, peristiwa yang menurutnya massif, ugal-ugalan, dan tidak bisa diterima menurut ukuran apa pun ini belakangan juga terungkap, bahwa kemungkinan besar PDNS bukan kebobolan, tetapi sengaja dijebol melalui orang dalam.
Sebagaimana juga diberitakan, kata kunci (password) untuk bisa mengakses salah satu server yang menyimpan data sensitif tersebut, antara lain data pribadi penduduk Indonesia, tergolong sangat sederhana yaitu: Admin#1234.
Karenanya, dalam hal ini pemerintah, yaitu Menteri Kominfo dan Presiden Jokowi, pungkas Anthony, juga dapat disangkakan telah dengan sengaja membahayakan keamanan nasional dan diri pribadi penduduk Indonesia, dan karena itu pula, bisa dikenakan sanksi pidana seperti diatur dalam UU PDP, Bab XIV, Pasal 67 sampai dengan Pasal 73, mengenai Ketentuan Pidana. [] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat