Bikin SIM Wajib Sertakan BPJS, PAKTA: Kezaliman yang Dipaksakan
Mediaumat.info – Pemberlakuan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A,B dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN yang dimulai hari Senin 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kepolisian dinilai merupakan sebuah kezaliman yang dipaksakan oleh pemerintah kepada rakyatnya.
“Ini kezaliman yang dipaksakan ya,” ujar Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana kepada media-umat.info, Rabu (3/7/2024).
Menurut Erwin, memaksa masyarakat untuk wajib ikut BPJS itu merupakan sebuah kezaliman. Sebab mendapatkan pelayanan kesehatan itu adalah hak masyarakat dan kewajiban negara adalah menyelenggarakan fasilitas kesehatan agar masyarakat terlayani dengan baik.
Erwin berpendapat, kalau negara yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tapi uangnya dari masyarakat, maka itu sama juga bohong.
Seharusnya, kata Erwin, dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan negara mencari uang sendiri, misalnya dari kekayaan alam milik rakyat. “Jangan malah diserahkan ke swasta,” ucap Erwin.
Erwin yakin, apabila kekayaan alam yang ada di negeri ini dikelola dengan benar dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk masyarakat, maka negara akan bisa membiayai sektor kesehatan dengan gratis bukan dengan cara BPJS seperti sekarang ini. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat