Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi

 Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menolak tegas Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, perppu tersebut bisa memberangus demokrasi.

“Rezim mana saja bisa menggunakan perppu itu. Oleh karena itu, kalau saran saya, perppu ini ditolak saja. Terutama memuat hal-hal yang sebetulnya bisa memberangus demokrasi dan bisa membuat pemerintah menjadi diktator,” ujar Yusril di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Yusril mengatakan pada prinsipnya ormas hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan. Sedangkan saat ini yang bisa menilai sebuah ormas hanya Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi, pada prinsipnya kalau parpol kan hanya bisa dibubarkan melalui MK. Makanya pembuat UU dulu itu ormas hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan,” kata dia.

“Sekarang kan kewenangan pengadilan untuk menilai ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak nggak ada. Yang bisa menilai hanya Menkum HAM. Kacau balau jadinya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan tidak ada ormas radikal. Menurutnya, radikal atau tidaknya sebuah ormas hanya penafsiran pemerintah.

“Nggak ada yang radikal. Pemerintah saja bisa radikal. Misalnya kalau orang melakukan kejahatan kan bisa dituntut dengan pasal-pasal pidana biasa saja, yang radikal yang seperti apa kan tergantung tafsirnya pemerintah juga,” ungkapnya.

Terkait dengan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Yusril justru membandingkan dengan pemerintah yang mempunyai banyak utang sehingga membebani rakyat. Dia mengatakan hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Pemerintah bikin utang banyak-banyak apa tidak bertentangan dengan Pancasila? Bisa juga dibilang bertentangan dengan Pancasila juga. Membebani negara, membebani rakyat, dengan utang yang demikian banyak itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak? Kan bisa dipersoalkan. Tapi karena kita bukan penguasa, kita nggak bisa berbuat apa-apa,” tutur Yusril.[]

Sumber: detik.com

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *