Pengakuan Negara-Negara Eropa Barat atas Negara Palestina untuk Kepentingan Amerika dan Entitas Yahudi
Pada 22 Mei 2024, Norwegia, Spanyol, dan Irlandia mengumumkan pengakuan resmi mereka terhadap negara Palestina. Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Storhe, dan Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, menyatakan pengakuan negara mereka terhadap negara Palestina akan mulai berlaku pekan depan, pada 28/5/2024. Perdana Menteri Irlandia mengatakan bahwa dia mengharapkan negara-negara lain untuk ikut mengambil langkah serupa dalam beberapa pekan mendatang. Dia berkata bahwa “Tidak ada masa depan bagi Zionisme versi ekstremis yang memicu kekerasan pemukim dan perampasan tanah.”
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Ede mengatakan bahwa pengakuan negaranya kini datang “untuk membangun negara Palestina di bawah Otoritas Palestina dan untuk menunjukkan lebih banyak kesetaraan antara pihak Palestina dan (Israel).” Dia berkata: “Negara-negara Barat terlambat mengakui negara Palestina, dan tragedi serta pembunuhan yang terjadi saat ini di Gaza sebenarnya bisa dihindari jika Palestina diakui setelah Perjanjian Oslo pada tahun 90-an.” Dia berkata: “Sejumlah negara Arab telah menormalisasi hubungan dengan (Israel) sebagai imbalan atas proses menuju negara Palestina” (aljazeera.net, 22/5/2024).
Keputusan negara-negara ini membuat marah entitas Yahudi dan memanggil duta besarnya di Norwegia dan Irlandia untuk berkonsultasi.
Sementara itu Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina menyambut baik keputusan tersebut dan berterima kasih kepada negara-negara itu. Demikian juga dengan Hamas yang menyambut baik hal tersebut, bahkan menggambarkan pengakuan itu sebagai “sebuah langkah penting untuk menegaskan hak kami atas tanah kami.” Padahal semua tahu bahwa sikapnya ini dianggap pengkhianatan dan penyia-nyiaan darah para syahid. Jadi, bukannya melanjutkan perjuangan dan jihad, malah menerima solusi dua negara, yang berarti mengakui entitas Yahudi yang telah merebut kekuasaan
Perlu diketahui bahwa Yasser Arafat, Ketua Organisasi Pembebasan Palestina, pada tahun 1988 mengumumkan secara teori pembentukan negara Palestina di perbatasan pendudukan Yahudi untuk wilayah Palestina di Tepi Barat dan Gaza pada tahun 1967, dan dia mengakui entitas Yahudi di perbatasan yang direbutnya dari wilayah Palestina pada tahun 1948, yang luasnya sekitar 80% dari wilayah Palestina. Jadi, dia dan organisasinya telah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
Negara Palestina telah diakui oleh sekitar 139 negara dari 193 negara anggota PBB, termasuk 8 negara anggota Uni Eropa yang berasal dari negara-negara Eropa Timur.
Proyek pendirian negara Palestina di samping entitas Yahudi, yang dikenal dengan solusi dua negara, merupakan proyek Amerika sejak tahun 1959 yang sedang diupayakan Amerika untuk dilaksanakan guna mendirikan entitas Yahudi di Palestina. Semua negara di dunia telah mengadopsinya, namun mereka belum mampu melaksanakannya, sehingga mereka bergerak ke arah penerapannya atas nama dan bukan dengan perbuatan. Artinya, Otoritas Palestina disebut sebuah negara, dan tidak mempunyai komponen negara apa pun. Dengan demikian, deklarasi pengakuan negara-negara terhadap negara Palestina adalah bergerak ke arah ini, yakni terlaksananya solusi dua negara, yang dengannya pendudukan entitas Yahudi atas Palestina menjadi sah di mata dunia (kantor berita hizbut tahrir, 24/5/2024).
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat