Delapan Catatan Penting Terkait Penistaan Al-Qur’an di Swedia
Mediaumat.info – Jurnalis Joko Prasetyo menyampaikan delapan catatan penting terkait penistaan terhadap Al-Qur’an/Islam yang dilakukan Pendeta Jade Sanberg (48 tahun) di Swedia.
“Setidaknya ada delapan catatan penting terkait dibakarnya Al-Qur’an oleh Pendeta Jade Sanberg (48 tahun) sambil mengayunkan salib dan berteriak, ‘Islam keluar dari Swedia!’ pada Jumat (26/4/2024) di ibu kota Swedia, Stockholm,” ujarnya kepada media-umat.info, Jumat (5/2024).
Pertama, penistaan terhadap Al-Qur’an berulang kali terjadi di Swedia. Setidaknya Jade Sanberg sudah dua kali membakar Al-Qur’an di muka umum selama 2024. Pada 2023, viral juga berkali-kalinya Al-Qur’an dinistakan di Swedia dengan cara dibakar. Di antaranya dilakukan Rasmus Paludan (politisi Swedia) dan Salwan Momika (imigran Swedia asal Irak).
Kedua, tidak dicegah aparat. Dalam setiap aksi pembakaran Al-Qur’an, aparat keamanan hadir hanya untuk menjaga prosesi pembakaran Al-Qur’an berjalan dengan aman, tanpa berupaya untuk mencegah terjadinya pembakaran Al-Qur’an.
Ketiga, penistaan terhadap Al-Qur’an/Islam dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi Swedia.
“Pemerintah (Swedia) mengaku pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan perbuatan mereka itu bagian dari kebebasan berekspresi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Swedia,” jelasnya.
Keempat, tidak ada pembelaan tegas dari dunia Islam yang tersekat-sekat negara bangsa. Sebagaimana pemerintah Swedia, para penguasa dunia Islam termasuk Indonesia hanya bisa mengecam tanpa ada tindakan tegas bagi para penista Al-Qur’an/Islam ataupun bagi negara pelindung penista Al-Qur’an/Islam tersebut.
Kelima, pandangan Islam terkait masalah penistaan dan kebebasan berekspresi. Dalam ajaran Islam, siapa saja boleh berekspresi di ruang publik selama ekspresinya tersebut tidak melanggar syariat Islam.
“Penistaan terhadap Allah, Al-Qur’an dan Rasulullah SAW merupakan bagian dari ekspresi yang melanggar syariat Islam. Hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati,” jelasnya.
Keenam, penistaan terhadap Al-Qur’an/Islam merupakan masalah yang sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng.
“Maka setiap penistaan terhadap Al-Qur’an/Islam harus segera ditindak tegas. Bahkan, meskipun penistaan tersebut terjadi di luar wilayah kekuasaan kaum Muslim, kaum Muslim yang diwakili penguasanya, tetap wajib mencegahnya dengan kekuatan,” bebernya.
Ketujuh, setidaknya ada tiga macam penistaan terhadap Al-Qur’an. (1) Penistaan simbolis. Contoh: membakar mushaf Al-Qur’an sebagaimana yang terulang kali terjadi di Swedia.
(2) Penistaan verbal. Contoh: Al-Qur’an merupakan buku yang paling berbahaya sedunia dan dirinya akan berhenti membakar sampai buku ini (Al-Qur’an) dilarang, sebagaimana dinyatakan Salwan Momika ketika membakar Al-Qur’an pada pertengahan 2023 di Swedia.
(3) Penistaan hakiki. Contoh: Disumpah/dilantik pakai Al-Qur’an di atas kepala untuk menerapkan aturan yang bukan dari Al-Qur’an sebagaimana yang dilakukan para penguasa negeri-negeri kaum Muslim yang tersekat-sekat dalam negara bangsa.
“Yang paling keji dan paling merusak di antara semua penistaan tersebut tentu saja adalah penistaan secara hakiki,” tegasnya.
Kedelapan, solusi tuntas menghentikan/meminimalisir penistaan terhadap Al-Qur’an/Islam. Menurutnya, agar tidak terjadi lagi penistaan secara hakiki maka kaum Muslim wajib membaiat seorang khalifah yang bertugas menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.
Khilafah, jelasnya, adalah kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia yang menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri serta menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas politik luar negerinya.
“Maka, siapa pun yang menista Islam akan ditindak tegas bahkan sampai hukuman mati oleh khilafah bila penistaannya terbukti secara terang benerang ditujukan kepada Allah SWT, Al-Qur’an, dan atau Nabi Muhammad SAW. Bila perlu, memontum ini dijadikan sebagai pemicu jihad terhadap para penguasa negara kafir yang melindungi pelaku penista tersebut,” pungkasnya. [] L Nur Salamah
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat