Lembaga Dakwah Qaulan Sadida Makassar: Tolak Perppu No.2 Tahun 2017
Mediaumat.news- Dengan izin dan taufiq-Nya, telah terselenggara diskusi pekanan yang diadakan oleh “Lembaga Dakwah Qaulan Sadida” di rumah al Mukarram ustadz Muh. Ridwan pada hari Sabtu (7/10).
Tema diskusi kali ini terkait dengan PERPPU no.2 tahun 2017 yang akan melegitimasi tindakan represif penguasa terhadap ormas Islam.
Nampak hadir ustadz Ahmad Sudirman Pembina di Ikatan Dai dan Muballigh Masjid Al Markaz Al-Islami. Beliau mengemukakan bahwa adanya PERPPU ini merupakan tantangan bagi para pengemban dakwah. Tantangan dakwah saat ini adalah sebagaimana Nabi Musa yang dihalangi dakwahnya oleh Fir’aun, Nabi Ibrahim yang mendapatkan tantangan dari Namrud. Namun kondisi seperti ini harus menjadikan para pengemban dakwah untuk terus istiqomah dalam berjuang menegakkan Agama Allah SWT. Karena setiap zaman pasti ada tantangannya.
Senada dengan hal tersebut Al-Mukarrom Ustadz Muhammad Sulfi mengemukakan bahwa sungguh dengan adanya PERPPU ini kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika tidak ada upaya serius yang dilakukan oleh komponen masyarakat, utamanya dari kalangan muballigh dan tokoh dalam memberikan masukan kepada DPR untuk meninjau ulang PERPPU ini dan membatalkan PERPPU in,i maka hal tersebut akan semakin mengokohkan bahwa rezim ini adalah rezim yang represif. Sangat jelas dari pernyataan penguasa saat ini bahwa setelah HTI dan ILUNI akan ada lagi ormas Islam yang akan dibubarkan tinggal menunggu waktu.
Ustadz Jamaluddin juga mengungkapkan hasil pembacaan beliau bahwa Perppu ini memiliki beberapa cacat diantaranya Perppu ini cacat prosedural, karena tidak memenuhi 3 (tiga) syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PUU-VII/2009 tentang adanya kebutuhan mendesak. Cacat substansi karena Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat. Sementara Kebebasan berserikat merupakan hak yang ada dalam Konstitusi yang harus dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah. Cacat pikir dimana Seseorang dapat dipidana karena secara langsung atau tidak langsung jika menjadi pengurus/anggota Ormas yang terlarang. Bahkan, Perppu itu menambah berat pemidanaan dari maksimal 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Di akhir pertemuan Ustadz Amir Mahmud sebagai tokoh Kelurahan Rappokalling Makassar sekaligus tim Muballigh Al Markaz Al Islami ini, menegaskan perlunya ada upaya serius saat ini untuk memahamkan masyarakat terkait dengan bahaya yang akan menimpa dakwah Islam ketika PERPPU N0 2 Tahun 2017 ini disahkan.
Di kesempatan yang sama hadir pula Ustadz Nasaruddin, ustadz Armin Jaya, ustadz Kasim Ustadz Najamuddin dan ustadz Datsir. Meskipun beberapa tokoh tidak sempat berfoto bersama, namun 20 lebih hadirin semua sepakat bahwa Perppu Ormas ini wajib untuk ditolak karena berpotensi melahirkan rezim diktator dan di saat yang sama akan menumbuh suburkan gerakan komunis di Negeri ini.[]