PAKTA: Zina Itu Kriminalitas Berbahaya, Tak Cukup Hanya Dibina

 PAKTA: Zina Itu Kriminalitas Berbahaya, Tak Cukup Hanya Dibina

Mediaumat.info – Menyikapi terjaringnya 1.904 pelaku zina di Jawa Tengah yang hanya diberi pembinaan, Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menyatakan perzinaan itu adalah perbuatan kriminalitas berbahaya, pelakunya tidak cukup hanya diberikan pembinaan.

“Perzinahan itu merupakan kriminalitas yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat kita. Maka tidak cukup pelakunya hanya diberikan pembinaan, tapi harus diberikan hukuman!” tegasnya kepada media-umat.info, Jumat (28/3/2024).

Sebab, jelas Erwin, kalau pembinaan itu diberikan sebelum orang melakukan tindak kriminalitas atau kejahatan, istilahnya pembinaan itu untuk pencegahan atau preventif. Oleh karena itu jangan memberikan ruang sekecil apa pun untuk pelaku perzinaan termasuk kejahatan lain di wilayah hukum Indonesia, sebab kalau tidak kepala kepolisian itu berdosa di hadapan Allah SWT.

Erwin mengatakan, untuk menghukum pelaku perzinaan atau kejahatan itu harus menggunakan hukum Islam dikarenakan hukum Islam mencakup dua hal. Pertama, hukum Islam sebagai pencegahan.

Erwin menilai hukum Islam itu sangat tegas dan terukur. Dalam Islam ketika seseorang laki-laki dan perempuan melakukan perzinahan apabila sudah menikah, maka akan di hukum mati dengan di rajam. Sedangkan apabila belum menikah maka akan dihukum cambuk. Sehingga orang akan berfikir ulang ketika mau melakukan aktivitas perzinahan.

Kedua, hukum Islam menghapus dosa pelakunya. Erwin menuturkan, seseorang apabila di dunia sudah dikenakan sanksi dengan hukum Islam, kelak di akhirat tidak akan ditanya lagi oleh Allah SWT tentang kejahatannya.

“Kalau enggak pakai hukum Islam, di dunia misalnya dia diberikan hukuman, di akhirat nanti kena hukum lagi, dobel gitu,” pungkas Erwin.

Seperti diketahui, dalam Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jawa Tengah dalam rangka menyambut Ramadhan yang dilakukan sejak 6 sampai 25 Maret 2024 di 812 tempat terjaring sebanyak 1.904 pelaku zina. Mereka diberi pembinaan kemudian dilepas kembali. [] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *