IJM: Pernyataan Senator Bali Soal Penutup Kepala, Diskriminatif dan Intoleran
Mediaumat.info – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna yang meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apa pun seperti yang dilakukan di Timur Tengah adalah pernyataan diskriminatif dan intoleran.
“Lontaran anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna yang meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apa pun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah ini menunjukkan pernyataan yang diskriminatif dan intoleran. Selain itu juga bernada rasis dan terkesan islamofobia,” urainya dalam video Jangan Kasih Penutup Gak Jelas, This is Not Middle East! | Maksudnya Jilbab, Kamis (4/1/2024) di kanal YouTube Justice Monitor.
Meski tak tegas menyebut penutup kepala yang dimaksud adalah kerudung atau jilbab atau hijab, tidak pula langsung menggunakan ungkapan Arab atau Islam, menurut Agung, diksi dari ‘penutup kepala’ dan ‘Middle East’ jelas tetap mengarah pada kerudung atau jilbab, Arab, dan agama Islam.
“Andaikan Arya Wedakarna itu berani menggunakan ungkapan kerudung, jilbab, dan Islam secara langsung tanpa sindiran, sudah pasti dia memicu amarah umat Islam. Sikap Arya Wedakarna tersebut menunjukkan intoleran dan tidak menghormati perbedaan agama,” tandasnya.
Agung memaparkan, dalam Islam kewajiban menutup aurat, menggunakan kerudung, jilbab, dan kewajiban menjaga kehormatan pada perempuan adalah perkara yang tidak ada perselisihan di kalangan ulama.
“Artinya ini adalah perkara yang muttafaq alaih atau para ulama menyepakatinya dan bukan mukhalafat fiih atau para ulama berbeda pendapat di dalamnya,” ulasnya.
Adapun kewajiban mengenai jilbab bagi perempuan mukminat, lanjutnya, dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59. Sistem Islam juga menjamin pelaksanaan kewajiban berhijab. Negara bahkan melindungi para Muslimah dalam berhijab seperti kisah Muslimah yang dilecehkan di pasar kaum Yahudi Bani Qainuqa.
Saat mendengar kabar tersebut, jelas Agung, Rasulullah SAW bersama pasukan kaum Muslim berangkat menuju tempat Bani Qainuqa dan mengepung mereka dengan ketat hingga menyerah. Rasulullah pun memerintahkan Bani Qainuqa untuk pergi sejauh-jauhnya dan tak boleh lagi tinggal di Madinah.
“Demikianlah perlindungan Rasulullah Muhammad SAW terhadap kewajiban berhijab. Hendaknya siapa pun jangan menyerang kewajiban berhijab. Di dalam pelaksanaan hukum Islam ada kemuliaan dan ada kemaslahatan dalam syariah hijab kepada mukminat ini,” pungkasnya.[] Erlina