Baik Legal ataupun Ilegal, Pinjol Tetap Haram dan Dosa Besar, Ini Alasannya
Mediaumat.id – Karena dua alasan inilah, pinjaman online (pinjol) itu baik legal maupun ilegal tetap haram hukumnya dan termasuk dosa besar menurut syariat Islam.
“Dua pinjol, baik pinjol yang legal maupun ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar, semuanya haram dan dosa besar (kaba’ir), ungkap Mubalighah Sri Agustini dalam Kajian Muslimah Depok: Gaduh Pinjol Menyelesaikan Masalah dengan Masalah, Ahad, (17/9/2023) di Cimanggis, Depok.
Pertama, terdapat riba, yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh) dalam tiga bentuk yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi.
“Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan ini tak diragukan termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam syariah Islam,” ujarnya di hadapan 43 Muslimah yang hadir seraya membacakan Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275, yang artinya: ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’
Kedua, terdapat bahaya yang dialami oleh peminjam. Menurutnya, setidaknya ada tiga macam bahaya, yakni: penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan teror; penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang; dan bunga yang tinggi (khususnya pinjol ilegal).
Padahal, jelas Sri, syariat Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya. “Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya mengutip sabda Rasullullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad.[] Ambarwati