Proyek Eco City Rempang, Pemerintah Dikejar Target Sediakan Lahan?
Mediaumat.id- Pemerhati Politik Faisal Syarifudin Sallatalohy menunjukan bukti bahwa pemerintah tengah dikejar target dalam hal penyediaan lahan untuk proyek Eco City Rempang, Batam.
“Pemerintah wajib menyediakan atau memenuhi kesiapan tanah prioritas seluas 1.154 hektare dengan penyerahan tanah clear and clean selama 30 hari,” bebernya, di dalam sebuah tulisan di akun Facebook pribadinya Faisal Lohy, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, kewajiban ini adalah salah satu butir nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 28 Juli 2023. Serta merupakan tindak lanjut dari rencana investasi perusahaan Xinyi International Investment Limited.
Bahkan sebelumnya, lanjut Faisal, lewat lobi Tomy Winata (Bos Arta Graha), PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil membantu pemerintah Indonesia meyakinkan perusahan terbesar asal Cina tersebut untuk berinvestasi senilai USD11,5 miliar, setara Rp175 triliun.
“Inilah penyebab utama pemerintah grasa-grusu, mendadak, tiba-tiba memaksakan pembebasan lahan Rempang secepatnya,” tandasnya ulang.
Kronologi
Namun, untuk diketahui sebelumnya, ungkap penulis buku Republik Investor tersebut, pada 2004, DPRD Kota Batam sudah menerbitkan surat rekomendasi yang menyetujui PT Makmur Elok Graha (PT MEG) milik Tomy Winata sebagai pemegang konsesi pengembangan lahan Pulau Rempang.
Demikian juga dengan berbekal kesepakatan kerja sama dengan Pemkot Batam, perusahaan itu memperoleh hak guna bangunan dengan kuasa konsesi selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun, sehingga berpotensi menjadi 80 tahun.
Tetapi, lantaran pada 2007 terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara senilai Rp3,6 triliun, keberlanjutan pembangunan proyek itu pun kandas.
Sedangkan saat ini, tanpa ada proses hukum lebih lanjut, proyek tersebut kembali didesak realisasinya. “Kekuatan uang Tomy Winata bergerak layaknya sihir yang menggerakan tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia,” sebut Faisal.
Dengan kata lain, tak peduli ada kasus korupsi yang harus diselesaikan, Airlangga menggunakan kuasa jabatannya untuk menetapkan Tomy Winata lewat PT MEG kembali memegang konsesi, untuk melanjutkan pengembangan proyek Kepulauan Rempang setelah tertunda 18 tahun.
Seketika, ambisi Tomy Winata pun diwujudkan Airlangga pada 14 April di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Proyek ini dipaksa masuk dalam daftar Program Strategis Nasional 2023,” sebut Faisal.
Maka terbitlah Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Model konsesinya masih sama. Hanya nama proyek saja yang diubah dari (konsep) KWTE (Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif) menjadi Pulau Rempang Eco-City,” pungkasnya.[] Zainul Krian