Hukum Vaksinasi
Tanya :
Ustadz, mohon jelaskan hukum vaksinasi! (Bunga, Jember).
Jawab :
Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi dapat disebut juga imunisasi, yaitu proses untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Tetapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi, karena imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Misalnya pemberian ASI oleh seorang ibu kepada bayinya yang dapat membantu meningkatkan kekebalan pada bayi. Jadi vaksinasi itu bagian dari imunisasi, sedang imunisasi belum tentu vaksinasi karena imunisasi banyak macamnya.
Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab), karena termasuk dalam aktivitas berobat (at tadaawi) yang hukumnya sunnah asalkan memenuhi memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi.
Mengenai sunnahnya berobat, dalilnya adalah perintah berobat seperti dalam sabda Rasulullah SAW,”Sesungguhnya ketika Allah menciptakan suatu penyakit, Allah pun menciptakan obatnya, maka berobatlah.” (HR. Ahmad).
Tetapi perintah berobat ini bukan perintah wajib, melainkan perintah sunnah karena terdapat beberapa qarinah (petunjuk) di antaranya hadits Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Seorang wanita berkulit hitam pernah menemui Nabi SAW sambil berkata,’Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap [ketika sedang kambuh], maka berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi SAW bersabda,“Jika kamu mau, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata,“Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi,“Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW mendoakan untuknya.” (HR Bukhari). Hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat, sebagaimana taqrir (persetujuan) Nabi SAW terhadap wanita tersebut yang memilih bersabar.
Jika perintah berobat di atas digabungkan dengan qarinah tersebut, diperoleh kesimpulan perintah berobat yang ada bukanlah perintah tegas (jazim), yaitu wajib, melainkan perintah anjuran (ghairu jazim), yaitu sunnah. Inilah pendapat ulama Syafi’iyyah yang kami anggap rajih (lebih kuat) dalam masalah ini, berbeda dengan pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah yang mengatakan berobat itu mubah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XI/117).
Berdasarkan hukum sunnahnya berobat inilah, maka vaksinasi dihukumi sunnah karena vaksinasi termasuk dalam aktivitas berobat, khususnya pengobatan preventif (al thibb al wiqaa`iy) yaitu pengobatan sebagai pencegahan sebelum munculnya penyakit.
Adapun syarat pertama bahwa bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis, karena telah terdapat larangan syariah untuk berobat dengan zat yang haram/najis, meski larangan ini adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Sabda Nabi SAW, ”Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3376). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/116; Abdul Fattah Mahmud Idris, Qadhaya Thibbiyyah min Manzhuur Islami, hlm.39-43; Shalih Abu Thaha, At Tadaawi bi Al Muharramat, hlm. 39-41).
Sedangkan syarat kedua bahwa vaksinasi yang dilakukan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi, dikarenakan terdapat larangan untuk menimbukan bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai hadits Nabi SAW,“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain.” (Arab “laa dharara wa laa dhiraara”). (HR Ahmad). Wallahu a’lam.[] M Shiddiq al Jawi
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 204