Jika DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Sama Saja Siapkan Tiang Gantungan Sendiri
Mediaumat.id – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Abdullah Hehamahua, M.M. menilai jika DPR benar mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana, sama saja menyiapkan tiang gantungan untuk mereka.
“Saya menganggap DPR kalau mengesahkan itu luar biasa, sebab apa? DPR sama saja menyiapkan tiang gantungan buat mereka untuk kemudian mengerek leher-leher mereka,” ungkapnya dalam acara Perspektif: Political Will atas RUU Perampasan Aset Klise/Fakta??!! di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset itu disahkan maka hampir 80 persen anggota DPR pusat dan daerah, pejabat-pejabat eselon satu, eksekutif maupun BUMN, BUMD akan dirampas kekayaannya.
“Kita tahu bahwa Alm. Prof Sumitro mengatakan pada zaman Orde Baru itu 30 persen setiap tahun anggaran rutin itu bocor,” ungkapnya.
Mengapa bocor, karena pada zaman Orde Baru itu penghasilan yang signifikan adalah perjalanan dinas. “Gaji mereka itu, bagi penyelenggara negara (PNS) yang jujur, satu bulan itu mati tiga kali. Karena, gajinya itu hanya cukup untuk 10 hari,” jelasnya.
“Bagaimana sepuluh hari kedua? Bergantung dari tingkat kreativitas. Sehingga kalau itu undang-undang perampasan aset itu diciptakan maka akan menjadi persoalan bagaimana aset mereka itu akan dirampas,” tegasnya.
Karena itu, Abdullah tidak yakin DPR akan mengesahkan RUU tersebut. Meskipun, Presiden Jokowi menyatakan bahwa RUU tersebut sudah ada di DPR.
“Kalaupun toh DPR mengesahkan pada saat-saat terakhir, maka kemudian itu bisa membuat seakan-akan bahwa mereka beritikad baik untuk menarik simpati masyarakat menjelang pemilu, menjelang pilpres sehingga mereka bisa terpilih kembali,” pungkasnya.[] Ade Sunandar