Pamong Institute: Cawe-Cawe Presiden, Bermasalah Besar dalam Struktur Ketatanegaraan
Mediaumat.id – Cawe-cawe (intervensi) presiden dalam pemilu 2024 bermasalah besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky dalam acara Perspektif PKAD: Pemakzulan Presiden Jokowi Karena Cawe-Cawe, Konstitusionalkah? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Selasa (6/6/2023).
“Cawe-cawe itu sendiri bermasalah besar dalam struktur tatanegaraan kita. Istilah cawe-cawe itu kan artinya sesuatu yang bukan tugas pokoknya dia lakukan,” ungkap Wahyudi.
Ia pun mengambil contoh, seorang menteri pertanian sudah seharusnya mengurusi bidang pertanian. Namun, jika cawe-cawe bidang kelautan, maka tidaklah tepat. “Mau bercocok tanam atau bertanam apa di lautan?” tanya Wahyudi.
Adapun seorang presiden, dia memiliki tugas melayani semua lapisan masyarakat. Oleh karenanya, sudah seharusnya seorang presiden melaksanakan semua tugasnya dan jangan direpoti lagi dengan urusan politik partai lain. “Nah, menurut saya di situ persoalannya,” tegasnya.
Wahyudi kembali menegaskan, cawe-cawe dalam terminologi, sudah melakukan pekerjaan atau tugas yang bukan kewenangannya atau melampaui kewenangan. Hal ini menurutnya, memiliki efek yang sangat besar, mengingat, bukan lagi level kepala desa dengan yang terdampak hanya satu desa.
“Kalau yang cewe-cewe itu seorang presiden sebagai kepala negara, begitu dia tidak netral, bahkan diucapkan dengan lisan dengan tegas bahwa dia akan cawe-cawe, ini persoalannya jadi lebih besar. Dampaknya juga jadi besar,” tandasnya.
Hal ini karena ucapan seorang presiden akan menjadi legalisasi atau menjadi justifikasi bagi aparat di bawahnya. Aparat di bawahnya baik menteri, gubernur, bupati, wali kota, serta camat akan langsung berpikir kebolehan sikap tidak netral dan cewe-cewe dengan urusan politik.
“Kalau sudah tidak netral, praktis pemilu sudah tidak bisa diharapkan adil lagi. Padahal, pemilu memiliki prinsip harus jurdil, jujur dan adil,” terang Wahyudi.
Pernyataan presiden untuk cawe-cawe dalam pemilu 2024, menurut Wahyudi, tidak hanya merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil. Tapi juga telah melanggar konstitusi dan melanggar undang-undang pemilu.
“Kalau sudah seperti itu, runtuh semua bangunan idealisme yang akan melaksanakan pemilihan umum yang jujur dan adil,” pungkasnya.[] Ikhty