Bukan Fenomena Individu, Kiai Shiddiq Sebut LGBT Gerakan Global Berbahaya
Mediaumat.id – Selain menyebut haram secara syariat Islam, keberadaan kelompok seks menyimpang LGBT juga dinilai tak hanya sebagai fenomena perilaku individu saja tetapi lebih kepada gerakan global yang berbahaya.
“Sebenarnya (LGBT) ini adalah gerakan global yang sangat rapi yang terorganisir,” ujar Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi dalam Kajian Fikih: Haram atau Kodrat? di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (2/6/2023).
Dengan kata lain, umat tak boleh memahami secara sempit terbatas pada fenomena individu saja tentang perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menurut Kiai Shiddiq, pergerakannya makin masif dan berbahaya di tengah masyarakat,
Untuk itu, di saat tidak sedikit negara yang ternyata menginisiasi bahkan memelopori gerakan ini, Kiai Shiddiq mengimbau agar umat tak segan membongkar upaya-upaya seputar propaganda LGBT ini.
“Kita harus membongkar ini kepada masyarakat, termasuk juga yang merupakan jalur politik atau diplomasi,” tuturnya, seraya menyampaikan bahwa jalur atau cara dari kelompok pro LGBT ini untuk melegalisasi keberadaan mereka, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya, ia memaparkan bermacam jalur atau cara kelompok pro LGBT untuk melegalisasi keberadaan kaum dengan perilaku terlaknat yang juga pernah dilakukan kaum Nabi Luth as ini agar diterima masyarakat luas.
Di antaranya, jalur akademik atau intelektual, sosial budaya, jaringan atau komunitas, dan bisnis. Demikian pula dari jalur politik atau diplomasi.
“Di dalam negeri, Komnas HAM sebagai contoh telah mengakui komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM tanggal 4 Pebruari 2016,” bebernya mengawali.
Maknanya, LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih hak asasi manusia dan sudah sesuai Pasal 28 UUD 1945.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang menyebut gay, waria, dan lesbian sebagai bagian dari kelompok mayoritas.
Begitu pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut.
Lantas dalam konteks luar negeri (global), kata Kiai Shiddiq, terdapat berbagai dokumen yang membuktikan adanya upaya politik atau diplomasi global untuk melegalkan LGBT di berbagai negara.
Salah satu buktinya, terdapat dokumen UNDP PBB, yang menjelaskan adanya program pro LGBT yang bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). “Program ini didukung oleh Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand,” ungkapnya.
Proyek BLIA-2 tersebut, tambahnya, berlangsung antara tahun 2014 hingga 2017 dengan dana senilai USD8 juta.
“Dokumen asli program tersebut berjudul “Being LGBT In Asia” terdapat di situs www.asia-pacific.undp,” bebernya, mengutip pemberitaan di Harian Republika, 12 Februari 2016 silam.
Masih di harian yang sama, tetapi pada halaman 9, ada judul ‘Dubes AS Dukung LGBT’ yang memaparkan bahwa, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan LGBT.
“Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O. Blake bahkan mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa (melegalkan pernikahan sejenis),” demikian kelanjutan keterangan di dalamnya.
Tak ayal, Kiai Shiddiq pun menanggapinya dengan menyampaikan bahwa tujuan dari jalur politik atau diplomasi ini, baik dalam maupun luar negeri, adalah untuk memberi legitimasi LGBT dalam bentuk regulasi atau UU.
Terutama, yang berada di balik jalur politik dan diplomasi ini yaitu negara-negara kafir penjajah, di bawah pimpinan AS. “Tentunya, program keji Amerika Serikat ini tidak akan dapat berjalan, kecuali didukung oleh penguasa sekuler yang menjadi agen-agen negara penjajah kafir,” pungkasnya.[] Zainul Krian