Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Tak Punya Dasar, Harus Ditolak
Mediaumat.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan HAM Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak punya dasar hukum sehingga harus ditolak.
“Tidak punya dasar dan harus kita kritisi, harus di tolak begitu,” ujarnya dalam acara Perspektif: Politik Identitas atau Penundaan Pemilu Pintu Turbulensi Politik? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Ahad (4/6/2023).
Menurut Denny, secara hukum tata negara, penundaan pemilu atau tidak dilaksanakan sesuai waktunya itu bisa terjadi jika ada bencana alam, perang, atau hal-hal yang tidak terhindarkan. Di luar itu, pemilu yang ditunda dengan alasan nonyuridis, nonkonstitusional adalah tidak punya dasar.
Ia mengkhawatirkan wacana penundaan pemilu yang sekarang muncul ini adalah bagian dari strategi untuk merawat kekuasaan.
“Ada pihak-pihak yang tidak siap untuk berkontestasi, kemudian melakukan langkah-langkah, cawe-cawe untuk mendukung salah satu calon kemudian mengeleminasi calon yang lain. Jika dirasa langkah cawe-cawe tidak cukup, maka masuklah ke langkah-langkah penundaan pemilu,” pungkas Denny.[] Agung Sumartono