Meski Disebut Kodrat oleh DPR/Mahfud MD, Analis: Hukum LGBT Tetap Haram
Mediaumat.id – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa DPR menyatakan LGBT adalah kodrat sehingga tidak dilarang dalam KUHP dinilai tidak mengubah status hukum perilaku LGBT, yaitu tetap haram dalam pandangan Allah SWT.
“Terlepas dari siapa pun yang mengucapkan – apakah Pak Mahfud sendiri atau anggota DPR – tidak mengubah status hukum perilaku LGBT, yaitu tetap haram dalam pandangan Allah SWT,” tutur Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan kepada Mediaumat.id, Senin (29/5/2023).
Fajar mengatakan, tidak peduli apakah yang mengucapkan pejabat maupun anggota legislatif, namanya perilaku LGBT itu adalah perilaku menyimpang, bukan kodrat.
“LGBT itu penyakit yang bisa menular atau ditularkan. Tak ada manusia seorang pun di dunia ini yang terlahir sebagai LGBT. Lingkungan atau pergaulanlah yang kemudian membuat seseorang bisa terkena penyakit LGBT ini,” ujarnya.
Kalau LGBT ini kodrat, Fajar justru menanyakan di mana ayat/firman Allah yang menyebutkan demikian. Yang ada malah sebaliknya. Misalnya dalam QS. An-Najm ayat 45, yang artinya, “Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.”
Menurutnya, ayat ini jelas sekali merupakan penegasan Allah bahwa kodratnya manusia itu diciptakan secara berpasang-pasangan pria dan wanita, untuk saling mencintai di antara keduanya.
“Jadi, dari ayat ini saja bisa dibantah itu pernyataan yang menyatakan bahwa LGBT itu kodrat, bukan penyakit,” ungkapnya.
Ia menilai, pernyataan itu tak lebih dari pernyataan yang sesat dan sekaligus menyesatkan. Terlebih lagi, dalam firman Allah SWT yang lainnya, seperti pada QS. Al-A’raf ayat 80-81, yang artinya, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”
Fajar menuturkan, kata fahisyah dengan segala bentuk derivasinya disebutkan sebanyak 24 kali dalam Al-Qur’an dan menunjukkan arti berbagai perbuatan buruk atau keji. Atau sebuah kejahatan yang berhubungan dosa besar, seperti syirik. Serta dosa-dosa yang berorientasi kepada seksual, baik heteroseksual (zina) maupun homoseksual.
“Jadi, perilaku LGBT menurut Islam jelas perilaku fahisyah yang berarti perbuatan keji yang tergolong dosa besar; dan sebagai perilaku khabits yang berarti perbuatan hina, baik secara logis maupun empiris,” terangnya.
Secara logis, lanjutnya, LGBT dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis.
Secara empiris, LGBT dinilai hina oleh mayoritas umat manusia di berbagai belahan dunia. “Dan tampaknya bukan hanya Islam yang mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan LGBT ini,” tegasnya.
Sekuler
Kalau kemudian, menurut Mahfud/DPR bahwa LGBT ini bukan sesuatu yang dilarang menurut KUHP, justru kata Fajar, hal itu membuktikan bahwa Indonesia ini adalah negara sekuler.
“Karena jelas tidak menerapkan syariat Islam secara paripurna. Kalau paripurna pasti akan mengharamkan LGBT,” tegasnya.
Menurutnya, kalau tidak melarang LGBT dan bahkan menyatakan kalau LGBT itu adalah kodrat, berarti mengkonfirmasi bahwa orang yang mengucapkan itu adalah orang sekuler dan Indonesia juga adalah negara sekuler yang dibangun di atas landasan akidah fashl al-din ‘an al-hayah alias pemisahan agama dari kehidupan.
“Karena hukumnya tak mengharamkan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it