Tidak Sesuai Sila Pertama, LBH Pelita Umat: Mestinya LGBT Dilarang
Mediaumat.id – Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menyampaikan pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum karena tidak ada norma yang secara jelas melarang LGBT dalam UU, mendapat tanggapan dari Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan.
“Bahwa betul tidak ada norma yang secara jelas melarang LGBT dalam UU, tetapi bukan berarti tidak bisa dilarang. Jika pemerintah konsisten terhadap Pancasila yang selalu diagung-agungkan, mestinya LGBT dilarang karena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan norma Sila Pertama,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, LGBT ini tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. “Masyarakat Indonesia dengan kultur Timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Chandra mengingatkan agar sepatutnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di hadapan publik karena akan membuat gaduh masyarakat terlebih lagi mengeluarkan pernyataan yang berada di luar kompetensinya. Misalnya jika ada yang mengeluarkan pernyataan seperti ini “…. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, ….”
“Pernyataan tersebut khawatir seolah-olah ‘menuduh Tuhan yang menciptakan LGBT’,” ungkapnya.
Ia berharap semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali.
“Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it