Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah? (18)
Niscaya Khilafah menjamin tersedianya lapangan kerja bagi setiap Muslim dan non-Muslim dari ahlul dzimmah (kelompok masyarakat non-Muslim yang hidup di negeri muslim) yang memiliki kewarganegaraan. Khilafah juga menjamin kebutuhan hidup (nafkah) seseorang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan, atau yang tidak mampu (lemah atau cacat fisiknya) secara de facto atau de jure, dan negara Khilafah mengambil alih perlindungan atas orang tua dan orang cacat.
Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang (meninggal dunia) meninggalkan harta, maka (hartanya itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan beban (berupa hutang atau keluarga) maka kepada kami (tanggungannya).” (HR. Bukhari).
Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, dimana Anda melihat orang tua, orang cacat, dan orang miskin tergeletak di jalanan. Sementara penguasa, kroni-kroninya, dan para menterinya memiliki harta yang sangat banyak dan menikmati rumah mewah yang mereka peroleh dari harta negara dan harta rakyat. []