Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah? (11)
Pasti mereka yang berkewarganegaraan Islam, Muslim dan non-Muslim dari ahlul dzimmah (kelompok masyarakat non-Muslim yang hidup di negeri muslim) akan menikmati semua hak dan menjalankan setiap kewajiban, sebab dalam sistem Khilafah tidak ada diskriminasi di antara individu rakyat dalam hal pemerintahan, peradilan, pelayanan berbagai urusan, atau apapun yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara. Negara Khilafah memandang semua rakyatnya dengan pandangan yang sama, tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit, atau apa pun.
Allah SWT berfirman: “dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya, kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisâ’ [4] : 58).
Tidak seperti kelompok dan komunitas di era kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, di mana orang (masyarakat) diperlakukan atas dasar sekte, ras, warna kulit, garis keturunan, dan hubungan (kedekatannya) dengan rezim penguasa. []