Kebijakan Perpajakan RI Primitif dalam Kemodernan
Mediaumat.id – Ekonom Konstitusi Dr. Defiyan Cori menilai kebijakan perpajakan di Republik Indonesia primitif dalam kemodernan.
“Terkait dengan pajak, ini primitif dalam kemoderan istilah saya. Kebijakan primitif ini mungkin sudah berabad-abad diterapkan dengan terminologi yang berbeda,” tuturnya dalam diskusi Gaji Petugas Dirjen Pajak Selangit, Kehidupan Masyarakat Menjerit Bisakah Indonesia Menjadi Negara Bebas Pajak? di kanal YouTube PAKTA Channel (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), Ahad (26/2/2023).
Pola dan caranya, lanjutnya, tidak ubahnya seperti penguasa menerapkan upeti terhadap rakyat yang dalam teori negara modern diubah menjadi pajak karena ada trade off (tarik ulur) antara warga negara kepada pemerintah. Rakyat mengelola sumber daya kemudian harus membayar pajak karena tanah milik negara yang diadministrasikan oleh pemerintah.
“Sejak sebelum bangsa ini merdeka sudah diterapkan pajak oleh Belanda. Lalu kita merdeka dan kembali menerapkan pajak. Padahal di masa kemerdekaan almarhum Bung Karno Presiden kita itu sudah menerapkan iuran pembangunan baik daerah maupun nasional. Itu kultur bangsa kita di dalam mengelola pembangunan. Saya tidak tahu kenapa diubah lagi kepada tax (pajak),” kritiknya.
Ia menilai, kebijakan perpajakan secara struktural dan policy making (pembuatan kebijakan) tidak pas dengan keindonesiaan dan UUD 45 sehingga ia berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan agar mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Defiyan menegaskan, negeri ini bisa bebas pajak dengan syarat harus ada perubahan mendasar atas struktur dan policy making dan harus ada policy paper (laporan kebijakan) untuk mengubah kebijakan perpajakan Indonesia secara menyeluruh.
“Bebas pajak sangat bisa dengan partisipasi publik dalam membangun negara. Hanya saja perangkatnya harus disiapkan, mentalitas birokrasi harus diperbaiki agar menumbuhkan trust rakyat,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun