Lemah Secara Konstitusional, Pendukung Perppu Galau

 Lemah Secara Konstitusional, Pendukung Perppu Galau

Mediaumat.news – Sidang judicial review di MK semakin menguak kelemahan Perppu Ormas secara konstitusional, tentu saja membuat para pendukungnya galau. Kegalauan tersebut salah satunya ditunjukkan oleh mantan Direktur Eksekutif WALHI Emmy Hafild.

screenshot FB emmy

“Perppu 2/2017 tentang penutupan Ormas Radikal digugat oleh HTI dkk. Saat ini ada 8 gugatan dan itu akan nambah terus. Kalau mereka menang, maka HTI dkk akan gegap gempita lagi. Kita sudah mengalami sedikit kedamaian setelah Perppu ini keluar. Perppu ini saat ini sedang berada di ujung tanduk,” ujarnya dalam akun facebook Emmy Hafild Kamis (14/9/2017) malam.

Untuk memperkuat posisi Presiden, perlu ada pihak terkait yang harus didengar oleh MK. Saat ini baru ada 6 pihak terkait, perlu dua lagi dan lagi dan lagi. “Ayo temani Presiden kita dalam mempertahankan Perppu ini. Masa depan negeri ini tergantung kita semua.. tandatangani surat kuasa kepada pengacara Pembela Panca Sila dkk,” ajaknya.

Emmy juga menyatakan, “Menjadi pihak terkait artinya suara dan aspirasi kita wajib didengar oleh Majlis Hakim Konstitusi dan menjadi pertimbangan hukum hakim. Ayo, kita bela masa depan kita yang bebas dari radikalisme.”

Tentu yang dimaksud radikalisme dengan konotasi negatif oleh Emmy adalah penerapan syariah Islam secara kaffah termasuk  dalam  sistem politik,  sistem  hukum  atau  sistem  ketatanegaraan.

Jelas pernyataan Emmy merupakan dukungan terhadap tindakan penodaan agama sebagaimana disampaikan ahli hukum pidana materil Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dalam judicial review Perppu Ormas Kamis siangnya.

“Perppu  Ormas,  harus  dikritisi  dengan  serius,  karena  baik  langsung maupun  tidak  langsung,  akan  menimbulkan  suatu  akibat  berupa  penodaan terhadap  agama  sebagaimana  dimaksudkan  dalam  Pasal  156a  huruf  a KUHPidana,” tegasnya dalam sidang judicial review Perppu Ormas, Kamis (14/9/2017) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Karena, lanjut Abdul Chair, ketika suatu Ormas  — melalui angggota dan/atau pengurusnya— yang  menganut,  mengembangkan  serta  menyebarluaskan  ajaran  sistem politik,  sistem  hukum  atau  sistem  ketatanegaraan  berdasarkan  referensi agama (Al-Qur’an dan Hadits) sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah SAW  dan  kemudian  diikuti  oleh  Khulafaur  Rasyidin  dianggap  telah  memenuhi  unsur  Pasal  59  Ayat  (4)  huruf  c (Perppu Ormas),  maka  Ormas  tersebut  dapat dibubarkan.

“Apabila  kita  simulasikan  dengan  pendekatan  kausalitas,  maka  akan terlihat  adanya  penodaan  terhadap  agama,  sepanjang  paham  yang diyakini  tidaklah  tergolong/termasuk  paham  yang  menyimpang  atau  sesat menyesatkan  berdasarkan  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI),” bebernya.[]Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *