Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama

 Ahli Hukum Pidana Materil:  Perppu Ormas Menodai Agama

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan Uji Materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8). Uji materi UU MD3 terkait Hak angket DPR terhadap KPK tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

Mediaumat.news – Ahli hukum pidana materil Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menyatakan Perppu Ormas menimbulkan suatu akibat berupa penodaan terhadap agama.

“Perppu  Ormas,  harus  dikritis  dengan  serius,  karena  baik  langsung maupun  tidak  langsung,  akan  menimbulkan  suatu  akibat  berupa  penodaan terhadap  agama  sebagaimana  dimaksudkan  dalam  Pasal  156a  huruf  a KUHPidana,” tegasnya dalam sidang judicial review Perppu Ormas, Kamis (14/9/2017) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Karena, lanjut Abdul Chair, ketika suatu Ormas  — melalui angggota dan/atau pengurusnya— yang  menganut,  mengembangkan  serta  menyebarluaskan  ajaran  sistem politik,  sistem  hukum  atau  sistem  ketatanegaraan  berdasarkan  referensi agama (Al-Qur’an dan Hadits) sebagaimana diprakrtekkan oleh Rasulullah SAW  dan  kemudian  diikuti  oleh  Khulafaur  Rasyidin  dianggap  telah  memenuhi  unsur  Pasal  59  Ayat  (4)  huruf  c (Perppu Ormas),  maka  Ormas  tersebut  dapat dibubarkan.

“Apabila  kita  simulasikan  dengan  pendekatan  kausalitas,  maka  akan terlihat  adanya  penodaan  terhadap  agama,  sepanjang  paham  yang diyakini  tidaklah  tergolong/termasuk  paham  yang  menyimpang  atau  sesat menyesatkan  berdasarkan  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI),” bebernya.

Abdul Chair pun secara singkat menguraikannya dalam tiga poin. Pertama,  suatu  ajaran  sistem  politik,  sistem  hukum  atau  sistem ketatanegaraan  diyakini  bersumber  dari  perintah  agama,  terlepas  dari adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dan ini suatu  sunnatullah.

Kedua, seseorang yang  menyakini  ajaran  dimaksud  tentu  tidak  ada larangan  atau  bersifat  melawan  hukum  untuk  mengembangkan termasuk juga  menyebarluaskannya  dalam  kepentingan  dakwah  yang  juga  dalam dimensi  kewajiban  beribadah.  Implementasi  pengamalan  dalam  wujud penyebarluasan atau dakwah adalah tidak melawan hukum.

Ketiga,  ketika  suatu  Ormas — yang seseorang  aktif  menjadi  anggota/pengurus —  dinyatakan  bertentangan  dengan  Pancasila  oleh pemerintah  dan  dilakukan  pembubaran,  maka  akan  berdampak  pada kedudukan ajaran agama tersebut.

“Diakui  atau  tidak  diakui,  perbuatan  pemerintah  tergolong  melecehkan, menghina  atau  merendahkan  ajaran  agama.  Kesemuanya  itu  termasuk penodaan agama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156a huruf a KUHP!” pungkasnya.[]Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *