Prof Suteki Ungkap Korelasi Derajat Kependidikan dengan Integritas

 Prof Suteki Ungkap Korelasi Derajat Kependidikan dengan Integritas

Mediaumat.id – Terkait ditetapkannya seorang rektor sebagai tersangka koruptor, Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Suteki menilai tidak ada korelasi antara tinggi derajat kependidikan dengan tingginya integritas seseorang bila dalam kehidupannya tidak dibimbing agama.

“Tidak ada korelasi yang signifikan tingginya derajat kependidikan itu dengan tingginya juga soal integritas,” tuturnya dalam acara Fokus: Rektor Kok Jadi Koruptor? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (28/8/2022).

Idealnya, menurut Prof. Suteki adalah semakin tinggi pendidikan seseorang maka akan semakin bermoral, itu jika dalam kehidupannya dibimbing oleh agama.

Sebagaimana tindak pidana lainnya, Prof. Suteki menilai, banyak faktor yang memengaruhi kasus korupsinya seorang rektor. Di antaranya adalah: ada faktor niat, kesempatan, lemahnya sistem pengawasan yang lemah, juga ada faktor keserakahan ditambah budaya masyarakat yang korup.

Itu, menurutnya, berpeluang pada saat penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri. “Karena mandiri otoritasnya itu pada rektor maka rektor itu bisa bermain. Kalau otoritas itu memang diberikan rektor, itu bisa membuka peluang yang sangat besar untuk dilakukannya korupsi,” jelasnya.

Karena itulah, Prof Suteki memandang persoalan integritas itu yang harus dikuatkan. Pendidikan, jika hanya mengutamakan kecerdasan intelektual (IQ) dan mengabaikan kecerdasan emosional (EQ) maupun kecerdasan spiritual (SQ) maka dunia pendidikan sudah mengkhianati tujuan utama pendidikan yaitu untuk merohanikan ilmu pengetahuan.

“Dunia pendidikan yang sangat liberal dan sekuler tanpa pembangunan moralitas dan integritas para pengemban jabatan, ini saya kira dapat dipastikan dapat terjerumus pada kemudahan melakukan tindakan menyimpang khususnya tindakan korupsi,” bebernya

Radikalisme Nomenklatur Politis

Soal isu radikalisme di kampus sebagaimana yang digembar-gemborkan rezim dan Karomani, menurutnya, itu hanya propaganda bukan sebuah realita. Radikalisme lebih bernomenklatur politis dibandingkan dengan nomenklatur hukum.

“Sampai saat sekarang saya tidak pernah menemukan nomenklatur hukum tentang radikalisme,” tegasnya.

Mereka yang teriak anti radikalisme dan macam-macamnya itu justru melakukan perbuatan jahat yaitu merugikan bangsa dan negara. “Contohnya Rektor Unila ini yang diduga kuat melakukan korupsi, yang melakukan perbuatan merugikan negara,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *