Sanksi Pemaksaan Kerudung, Sastrawan Politik: Harus Pakai Landasan Konstitusional
Mediaumat.id – Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menyatakan harus menggunakan landasan konstitusional untuk memberikan sanksi kepada guru pada kasus diduga pemaksaan kerudung pada siswi Muslimah SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta.
“Kita pakai landasan konstitusional dulu ya, agar kita tidak keliru,” tuturnya pada acara Perspektif PKAD: Gorengan Dugaan Paksa Jilbab, Islamofobia Merebak? di kanal YouToube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, kalau bicara sanksi itu harus transkriptif. “Transkriptif itu harus ada. Norma yang dilanggar apa?” tanyanya.
“Bukan kita bicara deskriptif ya, bicara tentang oh harusnya kan tidak dipaksa, tidak boleh pakai jilbab, kemudian begini…, normalnya apa?” lanjutnya.
Ia mempertanyakan secara prespektif, apakah ada pasal di dalam undang-undang Diknas yang melarang siswa menggunakan kerudung? “Adakah pasal di dalam undang-undang atau aturan turunannya yang kemudian memberikan sanksi ketika ada siswi yang dipaksa menggunakan jilbab?” tanyanya.
Ahamad Khozinudin mengungkap bahwa tidak ada satu pun pasal produk perundang-undangan yang memberikan larangan memaksa menggunakan kerudung. “Karena kalau larangan ini muncul, ini bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa negara telah menjamin kebebasan beragama. “Dalam ketentuan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 negara sudah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinannya,” jelasnya.
“Sehingga, kalau konstitusi saja memberikan hak konstitusional untuk beribadah dalam hal ini menutup aurat, bagaimana mungkin ada peraturan turunan yang melarangnya,” jelasnya lebih lanjut.
Secara limitatif, dia katakan harus reskriptif. “Normanya mana yang melarang menggunakan jilbab? Selama ini dijelaskan, digembar-gemborkan itu kan deskripsi-deskripsi umum saja. Tentang tidak boleh dong memaksakan, itu kan deskripsi saja tidak ada normanya,” terangnya.
“Kecuali ada norma, ‘Barang siapa seorang guru memaksa muridnya untuk menggunakan jilbab maka itu pelanggaran, dia harus dinonaktifkan, nah itu jelas normanya ada’,” tambahnya.
Menurutnya, ini aneh itu. “Itu sama saja memberikan penjelasan yang sifatnya analogi, yang deskriptif secara umum,” ucapnya.
Gorengan Opini
Ia menyampaikan telah mendapat informasi dari beberapa sumber yang nanti perlu diklarifikasi ulang bahwa kasus utamanya itu diduga bukan terkait pemaksaan kerudung.
“Kasus paksa jilbab itu adalah gorengan opini orang-orang sekuler yang memang tidak ingin suasana kultur berjilbab di Jogjakarta yang sudah melekat itu mentradisi,” ungkapnya.
Ia menduga mereka ingin mengembalikan Jogja mungkin ke era sembilan puluhan atau era-era zaman dulu sebelum ada kerudung sebagai sebuah tradisi yang melekat. “Ingin menyekularisasilah. Di samping adanya islamofobia karena namanya jilbab itu bagian dari ajaran syariat Islam,” tuturnya.
Kerudung
Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa menggunakan kerudung adalah kewajiban, bagian dari syariat Islam. “Jadi bagi kaum Muslim, menutup aurat khususnya Muslimah menggunakan jilbab itu adalah bagian dari ibadah. Itu kewajiban, ibadah dalam bentuk menggunakan jilbab untuk menutup aurat,” jelasnya.
“Siapa saja yang menutup aurat mendapat pahala, siapa saja yang mengumbar aurat di tempat publik bagi Muslimah, tertentu akan mendapatkan dosa dan cela dari Allah SWT,” lanjutnya.
Menurutnya, ini memang kewajiban syariat yang tidak berlaku secara umum. “Berlaku di ruang publik,” terangnya.
“Kalau dia, anak-anak ini pulang sekolah, ke kamarnya ke rumahnya, ketemu bapak ibunya, keluarganya, ya boleh dilepas lagi, itu boleh pakai pakaian hari-hari yang di rumah,” lanjutnya.
Jadi menurutnya kerudung ini adalah kewajiban syar’i yang diwajibkan kepada setiap Muslimah yang dia sudah baligh, ketika mereka memasuki ruang-ruang publik.
“Nah sekolah itu termasuk ruang publik, tidak diperkenankan seorang Muslimah masuk ruang publik kecuali dia menutup auratnya dan bahkan bukan sekadar menutup aurat menggunakan jilbab tertentu yang menutupi seluruh tubuhnya dan kepalanya ditutupi dengan kerudung,” terangnya.
“Itu tujuan dari melaksanakan perintah agama,” pungkasnya.[] Raras