LBH Pelita Umat: Pelaku Narasi Khilafah sebagai Ideologi Dapat Dijerat Hukum

 LBH Pelita Umat: Pelaku Narasi Khilafah sebagai Ideologi Dapat Dijerat Hukum

Mediaumat.id – Upaya sistematis dan massif menarasikan khilafah sebagai ideologi dan paham, dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. telah membangun serangkaian opini bohong yang dapat menyebabkan keonaran sehingga pelakunya dapat dijerat hukum.

“Apabila ada yang membangun narasi terlebih lagi tersistematis dan massif yang menyatakan khilafah adalah ideologi dan paham, maka dapat dinilai telah membangun serangkaian opini bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Maka pelakunya dapat jerat Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 dan juga dapat dinilai telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam (156 a KUHP),” tuturnya kepada Mediaumat.id, Ahad (19/2/2022).

Menurutnya, Ijtima MUI telah menyatakan khilafah dan jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Termasuk pembahasan khilafah terdapat dalam kitab-kitab fikih, kitab-kitab tafsir, kitab-kitab matan dan syarah hadits, kitab tarikh. “Bahkan salah seorang ulama Nusantara yang salah satu karyanya pernah menjadi pegangan wajib perguruan menengah dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia, yakni H. Soelaiman Rasjid bin Lasa, juga berbicara tentang khilafah di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam),” ujarnya.

Chandra menegaskan, khilafah bukan ideologi dan paham melainkan sistem pemerintahan Islam, merujuk pendapat H.Soelaiman Rasjid bin Lasa di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam), yang menyatakan, “Al-Khilafah adalah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidup beliau, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Talib).”

“Kepala negaranya dinamakan khalifah … Kaum Muslim (ijma’ yang mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan khilafah adalah fardu kifayah atas semua kaum Muslim” (H. Soelaiman, Fiqh Islam, Penerbit Sinar Baru Algesindo, cet. ke-80, Bandung, hlm. 494-495).[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *