PAN Tetap Tolak Perppu Ormas karena Proses Pembubaran Tanpa Pengadilan
Draf Perppu tentang Ormas telah sampai ke meja Komisi II DPR untuk mulai dibahas. Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan mekanisme pembubaran ormas dalam Perppu, tanpa melalui jalur pengadilan.
“Kalau PAN kan sudah keliatan selama ini ya, kita sebenarnya kalau yang anti-Pancasila ya memang harus dibasmi dan harus dibubarkan. Setuju semua kita itu. Tapi yang jadi persoalkan itu cara pembubarannya yang kita kurang setuju,” ujar Yandri di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan ormas begitu saja, karena yang berhak mencabut dan membubarkan suatu ormas adalah pengadilan. Yandri mengkritisi dihapusnya frasa pengadilan di Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi itu.
Gara-gara Perppu itu, HTI dibubarkan seketika. Padahal di UU ormas sebelumnya diatur bahwa pencabutan izin dan pembubaran ormas ditentukan melalui mekanisme pengadilan apabila ia dianggap menyalahi aturan.
“Masa yang mengeluarkan surat dia (pemerintah), masa dia juga yang mencabut atau membubarkan. Kan harus ada wasit, harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan,” pungkasnya.
Selain PAN, fraksi lain yang keras menolak Perppu Ormas adalah PKS, Demokrat dan Gerindra. Mereka menilai pemerintah semena-mena membubarkan Ormas tanpa proses pengadilan. Jika mayoritas fraksi menolak, maka Perppu ini batal dan kembali ke UU Ormas. HTI yang sudah dibatalkan juga bisa eksis lagi, dan pembubarannya tetap harus lewat pengadilan.[]
Sumber: kumparan.com (7/9/2017)