Dir. Pamong Institute Bantah ‘Haram Dirikan Negara Seperti Nabi’
Mediaumat.id – Pernyataan Mahfud MD yang menyebut haram hukumnya mendirikan sebuah negara seperti yang dibentuk Nabi Muhammad SAW, dibantah oleh Direktur Pamong Institute Wahyudi al- Maroky
“Sungguh, Allah menyuruh kita menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan. Tak layak ada seorang Muslim apalagi pejabat yang berani menyatakan wajib membentuk negara, namun membentuk negara seperti yang dicontohkan Nabi itu haram,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Jumat (8/4/2022).
“Lalu kalau mencontoh negara Plato atau mencontoh negara Fir’aun apa hukumnya? Apakah jadi mubah atau wajib?” sambungnya.
Wahyudi menilai, umumnya publik bisa memahami bahwa untuk bisa menjalankan kewajiban beragama memang perlu negara. Maka wajar saja, jika dulu Nabi Muhammad SAW membentuk negara di Madinah.
Hanya saja pernyataan Mahfud MD bahwa negara yang dibentuk oleh nabi sumber hukumnya Allah dan nabi. Kalau ada apa-apa hukumnya turun wahyu dari Allah, ada peristiwa sesuatu nabi yang memutuskan hukumnya. Tapi sekarang tidak ada lagi nabi. Oleh sebab itu sistem yang sekarang dibentuk tidak boleh seperti nabi, sangat tidak relevan.
Menurut Wahyudi, sebenarnya umat sudah paham bahwa memang wahyu dari Allah sudah tidak lagi turun. Karena wahyu sudah turun secara sempurna dan kini termuat dalam kitab suci Al-Qur’an. Jadi kalau ada persoalan tidak perlu tunggu turun wahyu, tapi tinggal buka saja Al- Qur’an.
Demikian pula jika kurang paham terhadap isi Al-Qur’an, tinggal lihat penjelasannya di hadits dan ijma’ sahabat. Jadi tidak perlu mencari nabi baru.
Kata Wahyudi, masalahnya saat ini Al-Qur’an hanya digunakan untuk menyumpah pejabat yang sedang dilantik. Para pejabat dilantik dan disumpah dengan Al-Qur’an, tapi dalam membuat keputusan tidak membuka, membaca dan mendasari kebijakannya dengan Al-Qur’an.
“Tidak ada alasan lagi mengatakan bentuk negara seperti nabi tak relevan karena keputusan harus menunggu wahyu turun atau keputusan Nabi,” pungkasnya.[] Agung Sumartono