Kiai Shiddiq Pertanyakan Alasan Istilah Kafir Tak Lagi Relevan

 Kiai Shiddiq Pertanyakan Alasan Istilah Kafir Tak Lagi Relevan

Mediaumat.id – KH Shiddiq al-Jawi mempertanyakan alasan yang sekadar ‘mengurangi permusuhan antar umat beragama’ dari gagasan tentang sebutan ‘kafir sebagai istilah yang tidak relevan dalam negara bangsa modern’.

“Kenapa kita (umat Islam) yang posisinya adalah korban, sudah menjadi korban, disuruh pula kita itu mengubah-ubah ajaran kita?” ujar Founder Institut Muamalah Indonesia tersebut dalam Fokus: Sebutan Kafir, Haruskah Diubah? Ahad (3/4/2022), di kanal YouTube UIY Official.

Pasalnya terang Kiai Shiddiq, dalam konteks global, permusuhan antar agama di dunia saat ini ternyata didominasi oleh hegemoni kapitalisme dalam hal ini Amerika Serikat (AS) yang secara politik luar negerinya, justru banyak memusuhi umat Islam.

Misal, invasi mereka ke Afghanistan ataupun Irak. “Umat Islam ini korban kalau bisa disebut konflik antara agama. Walaupun mungkin tidak disebut seperti itu, tetapi faktanya apalagi kalau bukan orang Islam diserang oleh orang kafir,” tegasnya.

Maka, lanjutnya, yang perlu disikapi sebenarnya bukan umat Islam, tetapi justru pihak pelaku yang menjadikan Islam sebagai korban yang harusnya diubah. “Termasuk istilah-istilah itu (kafir tidak relevan lagi), itu menurut saya sangat-sangat tidak adil, tidak bisa diterima secara politik,” tandasnya.

Dengan demikian, sebutan kafir yang notabene istilah syar’i yang digunakan di dalam Al-Qur’an dan Hadits, menurutnya tidak boleh diubah.

Namun apabila memang menggunakan istilah non-Muslim, ghairu muslimin, ahlu dzimmah, ia mempersilakan karena memang tidak akan bisa mengubah substansi maknanya. “Kalau mau dipakai istilah lain boleh. tetapi tidak boleh mengubah substansi makna,” ujarnya.

Makna Kafir

Penting dipahami, makna kafir, kata Kiai Shiddiq sangatlah jelas. Siapa pun yang mengkaji terminologi kata tersebut di berbagai kitab-kitab terpercaya (mu’tabar), menurutnya akan mendapat kesimpulan yang sama yang intinya, kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Detailnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Sa’di Abu Jaib, di dalam kitab Mausu’ah al-Ijma’ hlm. 963. Kafir adalah orang yang tak beragama Islam atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir asli seperti orang Yahudi atau Nasrani, maupun kafir murtad yaitu asalnya Muslim tetapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam seperti wajibnya shalat.

Dalam kitab Mu’jam Lughah al-Fuqaha’ hlm. 268, karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie, juga diuraikan, ‘Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW atau siapa saja yang mengingkari ajaran apa pun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya shalat, haramnya zina, dll.), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.’

Berikutnya, di redaksi lain juga dijelaskan, ‘Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan Allah atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW atau tidak beriman kepada syariah Islam atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya. (Kamus Al-Mu’jam al-Wasith, Juz II, hlm. 891).

Begitu pun di dalam kitab Ta’rifat Fiqhiyyah, hlm. 183, karya Musti Sayyid ‘Amim al-Ihsan al-Barkati. ‘(Kafir adalah orang yang) mendustakan (tidak beriman) kepada Nabi Muhammad SAW mengenai apa-apa yang secara pasti termasuk agama Islam.’

Tak hanya itu, istilah kafir pun ternyata juga diterangkan di dalam kitab Ahkam At-Ta’amul Ma’a Ghair al-Muslimin, hlm. 3. Karya Syekh Khalid Muhammad al-Majid yang menyimpulkan, ‘Orang-orang non-Muslim (ghairu al-Muslimin) adalah siapa saja yang tidak beriman kepada agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yang tidak beriman kepada salah satu ajaran pokok yang diketahui secara pasti sebagai bagian agama Islam. Mereka ini dalam istilah syar’i disebut kafir.’

“Dari definisi-definisi kafir tadi, jelas sekali yang dimaksud dengan istilah kafir intinya adalah non-Muslim atau ghairu muslimin, baik kafir asli maupun kafir murtad,” tegas Kiai Shiddiq.

Adapun pendapat bahwa istilah kafir adalah lawan dari iman (Mukmin) dan bukan lawan dari Islam (Muslim), menurutnya adalah tidak benar.

Sebabnya, meski terdapat nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan kafir kebalikan dari iman, tapi ada juga nash-nash syariah yang menunjukkan kafir adalah kebalikan dari Islam (Muslim). Misalnya sabda Nabi SAW yang artinya,

‘Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi Muslim’ (HR Bukhari: 6383, Muslim: 1614, Abu Dawud: 2911).

“Ini semakin menegaskan bahwa istilah kafir itu artinya adalah non-Muslim,” lugasnya.

Sedangkan pendapat bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani saat ini bisa menjadi golongan beriman (Mukmin), Kiai Shiddiq kembali menegaskan, bahwa hal itu sungguh penafsiran yang batil.

“Mereka yang mengkaji kitab-kitab tafsir mu’tabar seperti tafsir Al-Jalalain, tafsir Ibnu Katsir, tafsir Ibnu Jarir At-Thabari, dll., akan mendapatkan penafsiran yang benar mengenai ayat Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 62 dan al-Maidah ayat 69,” terangnya.

Ringkasnya, sambung Kiai Shiddiq, orang Yahudi dan Nasrani yang tergolong beriman hanya ada dua. Pertama, orang Yahudi dan Nasrani yang masih memegang agamanya, murni, dan hidup sebelum diutusnya Nabi SAW.

Kedua, orang Yahudi dan Nasrani yang hidup pada saat atau setelah diutusnya Nabi SAW, yang masuk Islam.

Terlebih lagi, terdapat nash Al-Qur’an yang secara tegas (qath’i) menjelaskan bahwa ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah orang yang tidak beriman, sebagaimana di dalam QS at-Taubah: 29, dan orang kafir, seperti halnya di QS al-Bayyinah: 6.

“Demikian juga bahwa orang Nasrani adalah orang kafir seperti di dalam surah al-Maidah ayat 72 sampai 73,” imbuhnya menyampaikan.

“Jadi orang Yahudi atau Nasrani adalah kafir dan tidak dapat dikategorikan sebagai orang Mukmin, atau orang Muslim,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *