IJM: Megaproyek IKN Wajib Dihentikan
Mediaumat.id – Terkait wacana pemerintah membentuk skema urun dana untuk membangun IKN, Peneliti Indonesia Justice Monitor (IJM) Luthfi Affandi menyatakan undang-undang dan megaproyek tersebut wajib dihentikan.
“Seharusnya ini wajib dihentikan. Alasannya, karena proyek ini tidak dibutuhkan oleh rakyat, malah berpotensi merugikan warga lokal,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Patungan Dana IKN, Kegagalan Kalkulasi Pemerintah? di kanal YouTube Khilafah News, Rabu (30/3/2022).
Pembangunan IKN ini, lanjut Luthfi, sangat kental dengan nuansa proyek, orientasi-orientasi proyek, bukan manfaat. Dan diduga, banyak sekali kepentingan-kepentingan oligarki.
Ia mengatakan, negara ini tidak ada uang, sehingga dikhawatirkan akan membebani rakyat. “Dan hal itu telah terbukti dengan adanya gagasan iuran. Belum apa-apa proyek ini sudah melibatkan publik untuk pembiayaannya,” ujarnya.
Semestinya secara logika, kata Luthfi, pemerintah yang membantu rakyat, bukan rakyat yang harus membantu pemerintah. Terkait membangun ibu kota bukankah seharusnya dipikirkan dari awal, dengan konsep yang matang.
Ia menegaskan bahwa munculnya gagasan crowdfunding menunjukkan ketidaksiapan pemerintah. “Ketika di tengah jalan muncul gagasan crowdfunding dan itu dari publik, menunjukkan bahwasanya sebenarnya pemerintah tidak siap,” terangnya.
Luthfi berharap agar proyek ini tidak diteruskan, karena memang tidak ada manfaatnya. “Karena membebani negara. Apalagi kalau harus meminta dari rakyat. Berarti ini membebani rakyat,” pungkasnya.[] Nur Salamah