LBH Pelita Umat: Pernikahan Beda Agama tidak Sah Menurut Hukum
Mediaumat.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan S.H., M.H. mengungkapkan pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum yang ada. “Pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Ahad (20/3/2022).
Pernyataan Chandra itu ia dasarkan pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
“Dari pasal ini sudah sangat jelas isi norma pasal tersebut. Oleh karena itu siapa pun tidak boleh memaksa kehendak untuk menikah dengan perbedaan agama atau keyakinan,” ungkapnya.
Chandra menjelaskan ketentuan pasal 2 ayat (1) tersebut diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
“Sebagaimana hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama dan juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa kali menerima judicial review terkait pernikahan beda agama, namun hingga kini tidak dikabulkan,” ungkapnya
Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat wajib menghormati ajaran suatu agama, misalnya dalam agama Islam yang melarang menikah dengan orang yang berbeda agama. Terlebih lagi, lanjutnya jika seorang Muslim, tunduk dan patuh atas segala larangan yang diajarkan oleh agama Islam dalam hal larangan pernikahan beda agama.
“Siapapun tidak boleh mencerca ajaran agama Islam terlebih lagi misalnya melakukan berbagai tuduhan,” pungkasnya.[] Rasman