Hukum Melunasi Utang Lebih Cepat dengan Mendapat Diskon

 Hukum Melunasi Utang Lebih Cepat dengan Mendapat Diskon

Tanya :

Ustadz, saya menjual barang kepada seseorang secara angsuran. Orang tersebut melunasi harga barang sebelum jatuh tempo. Bolehkah saya memberikan potongan utang kepadanya? Misalnya total angsuran 100 juta, lalu karena dia melunasi lebih cepat dari tanggal jatuh tempo, saya beri potongan 10 juta. (Harun Musa, Surabaya).

 

Jawab :

Masalah yang ditanyakan di atas dalam fiqh dikenal dengan istilah dha’ wa ta’ajjal, yang berarti pengguguran sebagian utang sebagai kompensasi percepatan pembayaran (isqaath ba’dh al dayn muqaabila al ta’jiil). Contoh, Zaid memberi utang kepada Umar 1 juta, kemudian Zaid berkata kepada Umar,”Percepatlah pembayaran utangmu, nanti aku potong utangmu 100 ribu, jadi kamu cukup membayar 900 ribu.” (Taqi Al Utsmani, Buhuuts fii Qadhaayaa Fiqhiyyah Mu’aashirah, I/25; Yusuf Al Sabatin, Al Buyuu’ Al Qadiimah wa al Mu’aashirah, hlm. 138).

Terdapat khilafiyah ulama dalam masalah ini menjadi dua pendapat; pertama, membolehkan, ini pendapat Ibnu Abbas RA (shahabat), Ibrahim An Nakha’i (tabi’in), Zufar bin Hudzail (ulama mazhab Hanafi), dan Abu Tsaur (ulama mazhab Syafi’i). Kedua, mengharamkan, ini pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat Ibnu Umar RA (shahabat), juga pendapat Ibnu Siirin, Hasan Bashri, Sa’id bin Al Musayyib, Al Hakam bin ‘Utbah, dan Al Sya’bi (tabi’in). Ini juga pendapat dari imam yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. (Taqi Al Utsmani, Buhuuts fii Qadhaayaa Fiqhiyyah Mu’aashirah, I/26).

Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas RA, bahwa ketika Nabi SAW memerintahkan pengusiran Yahudi Bani Nadhir dari kota Madinah, datanglah kepada Nabi SAW orang-orang dari mereka. Mereka berkata kepada Nabi SAW,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk mengusir mereka, sedang mereka mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo.” Maka Nabi SAW berkata,”Gugurkanlah utangnya dan percepatlah.” (Arab : dha’uu wa ta’ajjaluu). (HR Baihaqi, As Sunan Al Kubra, VI/46, hadits no. 11.137; Beirut: Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2003).

Adapun dalil pendapat kedua, adalah hadits Miqdad bin Al Aswad RA, yang berkata,”Aku telah memberi pinjaman kepada seorang laki-laki sebanyak 100 dinar, kemudian aku mendapat kewajiban menginfakkan hartaku pada pasukan yang diutus Rasulullah SAW. Lalu aku berkata kepadanya,’Percepatlah pembayaran utangku sebanyak 90 dinar dan aku potong 10 dinar.” Laki-laki itu menjawab,”Baiklah.” Hal itu lalu diceritakan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda,”Kamu telah memakan riba hai Miqdad dan memberi makan dengan riba.”(Arab : akilta riba yaa miqdaad wa ath’amtahu). (HR Baihaqi, As Sunan Al Kubra, VI/47, hadits no. 11.141).

Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yakni pendapat jumhur ulama yang mengharamkan. Ada 3 (tiga) alasan; pertama, karena hadits yang menjadi dalil pendapat pertama, yakni hadits Ibnu Abbas RA adalah hadits yang lemah (dha’if), sebagaimana keterangan Imam Baihaqi sendiri, ”Dalam sanadnya ada kelemahan.” (fii isnaadihi dha’fun). (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, VI/46).

Kedua, andaikan hadits tersebut shahih, makna hadits dha’uu wa ta’ajjaluu bukan “Gugurkanlah utangnya dan percepatlah pembayarannya,” melainkan “Gugurkanlah utangnya dan percepatlah keluarnya kaum Bani Nadhir dari kota Madinah.” (Yusuf Al Sabatin, Al Buyuu’ Al Qadiimah wa al Mu’aashirah, hlm. 139).

Ketiga, karena tambahan atas utang sebagai kompensasi dari penundaan pembayaran adalah riba, maka demikian pula potongan atas utang sebagai kompensasi dari percepatan pembayaran adalah riba juga. Makna ini terdapat dalam hadits Miqdad bin Al Aswad RA di atas. Hadits ini meski dha’if menurut Imam Baihaqi, namun maknanya sahih (benar). Wallahu a’lam.[] M Shiddiq Al Jawi

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *