Ini yang Terjadi Bila Beralih dari Hukum Syariat ke Hukum Buatan Manusia
Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum menjelaskan ada empat aspek yang berubah apabila beralih dari hukum syariat atau hukum buatan Allah SWT pada hukum buatan manusia.
“Berbicara tentang hukum itu, saya memaknainya sebagai sebuah bangunan, bangunan hukum. Bangunan hukum itu terdiri seidaknya ada empat aspek,” ujarnya dalam Collaboration Talkshow, puncak rangkaian Ekspo Rajab 1443 H: Ambruknya Kapitalisme, Tegaknya Peradaban Islam, hari ketujuh yang dilakukan secara daring dan luring, Ahad (27/2/2022).
Prof. Suteki menyebut, keempat aspek itu adalah aspek ideologi, aspek peraturan hukumnya, aspek struktur masyarakatnya, dan aspek fisik kelembagaannya.
Ia melihat, dari keempat aspek itu yang paling utama adalah aspek ideologi. Sebagai domain yang tertinggi, maka ideologi yang berubah itu akan otomatis mengubah segala hal terkait aspek bangunan hukum di bawahnya, yaitu aspek peraturannya, aspek struktur masyarakatnya termasuk aspek fisik kelembagaannya.
Prof. Suteki menilai, ketika mengubah ideologi dari Islam ke kapitalisme atau sosialisme, maka akan mempengaruhi atau mengubah aspek peraturan yang semula berorientasi syariah akan berganti atau mengarah ke orientasi sekuler.
“Jadi mengarah pada hukum-hukum atau peraturan yang sifatnya sekular yang memisahankan antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, bahkan memisahkan urusan pemerintahan dengan agama” ucapnya.
Selanjutnya, kata Prof. Suteki, perubahan ideologi itu akan mengubah aspek struktur sosial masyarakat dari umatan wahidah (umat yang satu) menjadi nation state (negara bangsa) yang berbeda-beda.
Terakhir, kata Prof. Suteki, juga mengubah aspek fisik dan kelembagaan hukum dari peradilan Islam yang simpel menjadi peradilan yang lebih rumit.
“Kalau kita ini hukum nasionalnya itu rumitnya bukan main, ada pengadilan tingkat pertama, ada kedua, ada ketiga. Satu kasus itu bisa 5-10 tahun baru kelar,” pungkasnya.[] Agung Sumartono