Ada Upaya Ambil Alih Tanggung Jawab Reklamasi di Balik UU IKN
Mediaumat.id – Di balik pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang serba kilat dan tidak transparan, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan ada upaya pengambilalihan tanggung jawab reklamasi dari korporasi ke negara.
“Menurut catatan Jatam Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara,” bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, koalisi sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo Institute, dan #BersihkanIndonesia menyatakan penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai kawasan ibu kota tidak ada dasarnya.
“Hingga saat ini, kajian yang dimaksud oleh presiden dan diklaim menjadi dasar penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota tidak diketahui keberadaannya,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menyatakan, kajian yang dipublikasikan pemerintah merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan.
“Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan KLHS cepat. KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai kawasan IKN,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Padahal, menurut mereka, KLHS cepat justru mengungkap adanya potensi masalah lingkungan yang akan terjadi di kawasan IKN.
“Dalam KLHS cepat itu pun, terungkap potensi masalah lingkungan di kawasan IKN nantinya, mulai dari ancaman terhadap tata air, flora-fauna dan pencemaran. Padahal, rencana pemindahan ibu kota berawal dari semakin ruwetnya masalah di Jakarta,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengungkap kawasan IKN rentan masalah krisis air bersih.
“Permasalahan mendasar lainnya yang belum diketahui publik adalah bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan), rentan terhadap permasalahan krisis air bersih di masa depan. Permasalahan ini juga ditegaskan dalam KLHS,” pungkas mereka.[] Ikhty