Ulama Aswaja Sulteng Beberkan Berbagai Keharaman Perpindahan IKN

 Ulama Aswaja Sulteng Beberkan Berbagai Keharaman Perpindahan IKN

Mediaumat.id – Rencana perpindahan ibu kota negara (IKN) yang dipayungi undang-undang yang baru saja disahkan dinilai ulama Aswaja Sulawesi Tengah mengandung banyak keharaman.

“Haram mana lagi yang tidak diabaikan oleh pemimpin negeri, kalau tetap bersikeras?” ungkap Ulama Aswaja Sulawesi Tengah (Sulteng) Ustaz Zahruddin dalam Multaqa Ulama Aswaja Sulteng: UU IKN Kebijakan Rezim Zalim, Islam Mengharamkan Rezim Zalim, Kriminalisasi Ulama dan Ajaran Islam, Jumat (27/1/2022) di Palu, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pemindahan IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh dari utang ribawi, jelas perkara yang haram. Ia kutip perkataan Imam Malik, “Saya sudah membolak-balik kitabullah dan sunnah, saya tidak mendapatkan dosa yang paling jelek selain dosa riba, karena Allah SWT mengumumkan perang terhadapnya.”

“Jelas haram kalau menggunakan uang ribawi!” tegasnya.

Selain itu, jika dana tersebut diambil dari pajak, itu pun haram. Karena, mengambil pajak dari warga negara untuk sesuatu yang tidak wajib.

“Dalam Islam dharibah (pajak) itu boleh dipungut atas perkara-perkara yang memang kalau tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan dharar bagi kaum Muslim, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah, negeri Islam diserang, tidak bisa tidak dalam kondisi baitul maal kosong, maka negara boleh memungut pajak, itu pun hanya orang-orang Muslim kaya saja” jelasnya.

Namun, lanjut Zahrudin, jika kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka hukumnya tetap haram. Karena, negara melakukan tasharruf terhadap harta milik negara dalam perkara yang dilarang, tidak berkaitan dengan kemaslahatan kaum Muslim, justru menimbulkan dharar.

“Ada sekitar 10 ribu nelayan di Kalimantan Timur dan sekitarnya yang terancam jika IKN ini jadi dibangun, karena satu-satunya teluk itu pasti akan menjadi wilayah industri,” ungkapnya.

Zahrudin mengatakan, ketika ada ketidakridhaan dari pemilik-pemilik lahan di sana maka ini juga termasuk haram.

“Sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab menegur dengan keras Gubernur Mesir Amr bin Ash yang mencaplok tanah seorang Yahudi, tanpa alasan yang dibenarkan,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *