Kuasa Hukum HBS: Penegak Hukum Harus Konsisten Berantas Kebohongan

 Kuasa Hukum HBS: Penegak Hukum Harus Konsisten Berantas Kebohongan

Mediaumat.id – Terkait isi tuduhan terhadap ceramah Habib Bahar bin Smith (HBS) yang menyinggung jenazah enam laskar FPI yang syahid —insyaallah— di KM 50 yang dianggap mengandung kebohongan, Kuasa Hukum HBS Aziz Yanuar berharap penegak hukum konsisten menggunakan UU 1 no 1 tahun 1946, pasal 14 dan 15, UU ITE pasal 28, UU ITE pasal 45 dan KUHP pasal 55 untuk memberantas kebohongan yang beredar di masyarakat.

“Penegak hukum harus serius dan konsisten menggunakan pasal ini untuk memberantas kebohongan yang beredar di masyarakat,” tuturnya dalam acara FGD Online: Kriminalisasi Ulama, Penistaan Agama dan Pembantaian 6 Syuhada, Sabtu (15/1/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, semua kasus harus konsisten untuk diungkap. “Jangan Habib Bahar seorang. Jangan Habib Rizieq dan Habib Hanif atau pun aktivis lain. Jangan hanya seperti itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, semua harus sama di hadapan hukum. Jangan tebang pilih. Karena banyak fakta pelanggaran oleh pejabat namun tidak pernah dipermasalahkan. “Kita harus memandang, di hadapan hukum itu semua sama. Saya mempunyai beberapa fakta. Ada pejabat yang menyatakan bahwa ada obat covid-19 yang sudah mendapat izin dari BPOM. Ternyata pernyataannya dibantah oleh BPOM. Nah, ini berarti pernyataan yang tidak benar atau bohong. Tetapi tidak ada yang mempermasalahkan,” paparnya.

Bang Aziz, panggilan akrabnya, juga menambahkan tentang pejabat-pejabat lain banyak melakukan kebohongan, tapi realitasnya tidak ada tindakan apa pun. “Ada oknum pejabat yang menyatakan soal Harun Masiku tentang keberadaannya, yang dibantah oleh pihak imigrasi. Kemudian ada juga yang berjanji mau buy back Indosat,” bebernya.

Aziz menegaskan bahwa jika mau menegakkan hukum, maka harus semua ditegakkan. “Kalau kita mau konsisten menegakkan hukum, ayo semua ditegakkan,” pungkasnya.[] Nur Salamah

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *