LBH Pelita Umat: Begini Akibat Eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri

 LBH Pelita Umat: Begini Akibat Eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri

Mediaumat.id – Pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengakibatkan beberapa hal.

“Pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, mengakibatkan beberapa hal,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (11/12/2021).

Pertama, dapat dinilai menggugurkan segala tuduhan kepada eks KPK yang dituduh tidak memiliki wawasan kebangsaan, Setelah dinyatakan tidak lulus tes TWK. “Kedua, bahwa secara tidak langsung dapat dinilai ‘mempermalukan’ institusi KPK terlebih lagi pimpinan KPK,” ujarnya.

Ketiga, dapat dinilai menguatkan temuan Ombudsman RI terdapat dugaan maladministrasi. Terdapat persoalan di tataran teknis pelaksanaan TWK. Hal ini didasarkan dari temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

“Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif. Dan diperkuat dengan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” tambahnya.

Keempat, dapat dinilai menguatkan dugaan terdapat motif politik dalam “menyingkirkan” eks pegawai KPK dengan dalih TWK. “Saya berpendapat TWK adalah peradilan atas pikiran. Peradilan atas isi kepala adalah keji. Mulai dari yang mendakwa, sampai yang menghakimi, pasti kesulitan dalam pembuktian,” ujarnya.

Menurut Chandra, tak seorang pun boleh dihukum karena isi pikiran apalagi wawasannya.

“Kalau isi pikiran bisa dihukum, niscaya kita semua akan jadi kriminal. Kita perlu waspada akan kemungkinan bahaya kekuasaan yang hendak mengendalikan isi pikiran (thought policing), menghukum isi pikiran warganya (thought crime), dengan mengatasnamakan Pancasila, wawasan kebangsaan, atau yang lainnya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *