Empat Alasan Mahasiswa Sumut Tolak Permendikbudristek 30/2021

 Empat Alasan Mahasiswa Sumut Tolak Permendikbudristek 30/2021

Mediaumat.id – Setidaknya ada empat alasan yang membuat sejumlah mahasiswa Sumatera Utara menolak Permendikbudristek No. 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak, agar secara bersama-sama menolak dilegalkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” tegas Bung Surya dari Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Sumut, membacakan pernyataan sikap di depan Kantor DPRD Sumut, Jumat (26/11/2021).

Pertama, karena membiarkan permendikbudristek tersebut tetap berlaku sama halnya melegalkan seks bebas, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2 tentang frasa “Tanpa Persetujuan” yang artinya jika ada persetujuan maka bukan suatu tindakan terlarang.

Kedua, permendikbudristek ini juga berpotensi memberikan perlindungan pada penyimpangan perilaku seksual seperti LGBT. Dalam Pasal 5 ayat 2 bagian (a) tercantum bahwa kekerasan seksual meliputi: “Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.”

Ketiga, satuan tugas yang diarahkan oleh permendikbudristek sebagai unit penanganan kekerasan seksual di kampus berpotensi hanya akan diisi oleh kaum feminis dan liberalis sebagai penafsir tunggal penanganan kekerasan seksual di kampus, sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (4).

Keempat, permendikbudristek ini bukti kuat bahwa negara ini tidak bersendikan pada agama dan syariah, melainkan pada sekularisme-liberalisme. Umat terus didorong untuk terjerumus dalam peradaban liberalisme. Padahal sudah nyata kerusakan paham liberalisme. Maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan, pembuangan bayi dan aborsi, adalah bagian dari kerusakan yang sudah tampak di depan mata.

“Kami menyerukan kepada semua pihak tak ada cara lain kecuali menyingkirkan sistem sekular liberal saat ini. Sebagai penggantinya, terapkan syariah Islam secara kaffah. Dengan itu niscaya umat manusia akan terlindungi dan terjaga akhirnya, semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan dengan segera menegakkan sistem kehidupan Islam yang menjaga kita dari kemaksiatan dan kehancuran,” tegasnya di hadapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gema Pembebasan Sumut, BKLDK Sumut dan elemen organisasi mahasiswa atau kepemudaan lainnya.

Setelah penyampaian pernyataan sikap, beberapa wakil rakyat menyambut kehadiran para peserta aksi di depan pintu gerbang Kantor DPRD Sumut. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Harun Mustafa Nasution; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Azmi Yuli; dan Irwan Simamora.

Para wakil rakyat tersebut menerima pernyataan sikap yang diberikan oleh Ketua Gema Pembebasan Sumut dan mereka berjanji pernyataan sikap ini menjadi masukan juga akan dijadikan bahan pembahasan pada saat paripurna di DPRD-SU serta akan diteruskan kepada pihak yang terkait agar bisa ditindaklanjuti.[]

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *