Yang Berhak Mendifinisikan Tindakan Teror Adalah Para Fuqaha

 Yang Berhak Mendifinisikan Tindakan Teror Adalah Para Fuqaha

Mediaumat.id – Dalam penanggulangan teroris yang dikaitkan dengan pemuda-pemuda Islam, seharusnya yang mendefinisikan apa itu tindakan terorisme adalah para fuqaha, para ahli fiqh dalam Islam, tidak boleh sembarang orang. Hal ini diungkap oleh H. Achmad Michdan, SH, Koordinator Tim Pengacara Muslim.

“Apalagi kalau misalnya sekarang kalau kita lihat paham politiknya adalah paham politik barat orang-orang yang dianggap teroris itu digunakan oleh Amerika mereka jadi kombatan membantu Amerika memerangi Rusia di Afghan. Yang kemudian mereka diburu oleh Amerika sendiri,” jelasnya dalam Fokus Live Special ‘Bincang Hangat Menguat Teror dan Terorisme Di Indonesia, Apa Mengapa dan Bagaimana* di kanal youtube UIY Official pada Minggu (21/11/2021).

Padahal para mujahidin yang dideskripsikan sebagai terorisme lahir dari persoalan kejahatan kemanusiaan yang diderita oleh kaum muslim.

“Ini kan sulit, tapi menurut saya yang harus bisa memberikan penilaian lebih bijak dan arif adalah orang-orang yang paham tentang itu,” tegas Michdan.

Karena saat ini menurut Michdan, definisi terorisme itu dibuat untuk mendiskreditkan hukum Islam khususnya fiqh Jihad terkait peperangan. Dan banyak pula dengan alasan terorisme umat Islam malah menjadi korban.

“Sekarang ini yang menjadi persoalan adalah fiqh-fiqh jihad yang menjadi hak seorang muslim, menjadi dikatakan teroris dan aksi terorisme. Definisi terorisme juga masih kabur, bahkan jika dilakukan hal yang sama oleh si A bisa dikatakan teroris dan si b bukan, dan kebanyakan jika ada kasus yang dilakukan oleh umat Islam itu dikatakan teroris,” jelasnya.

Hal ini jelas diakibatkan rumusan terorisme yang diatur oleh Amerika, dengan segala kemampuannya, mereka melakukan stigma-stigma buruk terhadap hukum Islam, seperti Jihad.

“Tapi yang dilakukan Amerika di Irak itu tindakan teror juga tapi tidak pernah disebut tindakan teroris. Sehingga sebetulnya kita harus melakukan kampanye, bahwa tindakan terorisme itu seperti apa,” pungkas Michdan.[]Fatih Solahuddin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *