Pelaku Sodomi dan Penyuap Panitera Disambut bak Pahlawan, Aktivis Muslimah: Hukum Toleran terhadap Kejahatan Seksual
Mediaumat.news – Penyambutan Saipul Jamil bak pahlawan setelah bebas dan mendapat hukuman ringan serta remisi dari kasus sodomi dan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengindikasikan sistem hukum negeri ini toleran terhadap kejahatan seksual.
“Itu mengindikasikan sistem hukum negeri ini toleran terhadap kejahatan seksual,” tutur Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah kepada Mediaumat.news, Selasa (7/9/2021).
Iffah menilai, hukuman penjahat seksual ini ringan dan penegak hukumnya banyak yang miskin integritas hingga bisa memperingan sanksi pelaku. “Belum lagi beragam remisi yang bisa didapat oleh pelaku kejahatan. Ini benar-benar menyakiti rasa keadilan masyarakat, dan membuat geram kaum ibu,” ujarnya.
Lebih parah lagi, menurutnya, saat keluar dari penjara si penjahat seksual diberi panggung atas nama hak berekonomi dan berkesenian. “Lalu dimana hak rasa aman publik?” tanyanya.
Ia mengingatkan, sedari awal mestinya disadari publik, bahwa kekerasan seksual akan terus otomatis terjadi selama sistem sekuler kapitalistik bercokol. “Karena nilai kebebasan makin banyak konten porno, mengumbar aurat di mana-mana. Juga ada segolongan orang yang mendorong perilaku seksual menyimpang diakui sebagai orientasi seksual berbeda. Akibat berikutnya, jelas ada sebagian yang melakukan sodomi,” bebernya.
“Karena alasan HAM, UU yang dibuat tidak boleh mengkriminalisasi praktik LGBT, enggak boleh juga ada UU yang melarang mendapat untung dari konten porno dan seterusnya,” tambahnya.
Menurutnya, dalam kasus artis pelaku sodomi ini nampak jelas industri hiburan hanya mementingkan untung. “Yang kontroversi justru diberi panggung karena bisa menaikkan rating dan untung,” ungkapnya.
Adopsi Sistem Islam
Iffah menuturkan, sanksi penjara dalam sistem hukum saat ini tidak menjamin jera. Meskipun ada yang mendorong memberlakukan hukuman kebiri, akan tetapi banyak yang kontra.
“Karenanya solusi tuntas dengan mencampakkan kebebasan dan mengadopsi sistem Islam secara kaffah. Nilai liberal diganti takwa, ukuran porno dan penyimpangan distandarisasi dengan syariah hingga bisa baku, tidak boleh ada keuntungan atau nilai ekonomi dari perilaku maksiat. Perilaku porno dan kejahatan seksual hanya bisa diberi sanksi sesuai hukum sanksi Islam,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku sodomi dalam sebuah riwayat diberi hukuman dengan dibawa ke tempat tinggi atau tebing dan pelaku dijatuhkan ke bawah.
“Jadi, solusinya membutuhkan kemauan politik pemegang amanah negara dan aspirasi publik untuk memberlakukan syariat sebagai tata nilai dan sistem pemerintahan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it