Ditemukan Plagiarisme dalam Putusan Perkara HRS, HRS Center: MA Harus Batalkan
Mediaumat.news – HRS Center meminta Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara Habib Rizieq Syihab (HRS) dan kawan-kawan, sebab telah ditemukan unsur plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut.
“Dengan adanya tindakan plagiat tersebut, maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa,” ujar Direktur HRS Center/Ketua Tim Eksaminasi Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. kepada Mediaumat.news, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, pada putusan perkara Habib Rizieq Syihab Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang diputus secara terpisah dengan dr. Andi Tatat dan Habib Hanif Al-Atas terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya.
Ia juga menyatakan, unsur plagiarisme menunjuk pada uraian penjelasan ajaran/doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan” yang ternyata dari internet, yaitu dari hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya. Dan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’.
HRS Center menilai, plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain itu juga memberikan contoh yang tidak patut. Sehingga HRS Center mendesak pihak-pihak yang terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Terakhir ia menyebut, pemenuhan unsur dalam putusan perkara tersebut cenderung sangat dipaksakan. Hal itu menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah murni perkara hukum tapi mengandung kepentingan politis.
“Oleh karena itu proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis,” pungkasnya.[] Agung Sumartono