Sistem Khilafah Tuntaskan Korupsi Politik Demokrasi
Mediaumat.news – Aktivis Gerakan Islam Ahmad Khazinuddin menawarkan sistem alternatif khilafah, yang simpel dan terlebih, nyata mampu menuntaskan persoalan korupsi politik yang lazim terjadi dalam sistem demokrasi saat ini.
“Sistem khilafah yang simpel, murah dan cepat serta dibatasi oleh kedaulatan syariat, menyebabkan korupsi politik seperti yang lazim terjadi dalam sistem demokrasi pasti akan selesai tuntas,” ujarnya dalam Live Streaming: Khilafah Menghapus Korupsi Politik dalam Demokrasi, Senin (06/09/2021) di kanal YouTube Ahmad Khozinudin.
Ahmad pun mengutip pernyataan Fahri Hamzah (tempo.co, 5/9) yang mengatakan keterpilihan para pemangku kebijakan dalam sebuah pemilu sistem demokrasi, tidak ditentukan dari kualitas dan kapabilitasnya tapi ‘isi tas’ atau besaran dana politik yang bersumber dari kantong pribadi atau dari penyandang dana, justru telah melahirkan praktik-praktik korup yang dilakukan para politisi atau pejabat yang terpilih.
Menurut Ahmad, tak heran jika yang terpikir pertama kali dari para pejabat terpilih dalam jabatan tertentu adalah cara mengembalikan modal politik mereka. “Maka yang terpikir pertama kali adalah bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan agar ‘balik modal’,” ungkapnya.
BACA JUGA: FAKKTA: Maraknya Korupsi Kepala Daerah Akibat dari Sistem Demokrasi
Sehingga, lanjut Ahmad, budaya korupsi dalam sistem politik demokrasi bisa dikatakan telah menjadi ciri atau bahkan karakteristik dasar yang melekat, dengan salah satu sumber utamanya karena kedaulatan berada di tangan rakyat (manusia).
Selain itu, dari proses rekrutmen politik yang menurut Ahmad mahal, lama dan tidak jelas penetapan parameter kepemimpinan, juga menjadikan politik demokrasi sebagai politik uang, pencitraan serta politik dagang sapi.”Belum lagi, kekuasaan yang dijalankan tidak terikat dengan ruh yakni tidak ada ikatan kesadaran hubungan dengan Allah SWT,” tambahnya.
Maka itu, tidak akan bisa terbebas dari penyakit akut ataupun keluar dari kubangan korupsi, kecuali meninggalkan sistem politik demokrasi dan menggantinya dengan sistem khilafah.
Kedaulatan Tertinggi
Menurut Ahmad, di dalam sistem pemerintahan khilafah, terdapat beberapa mekanisme yang penting dipahami umat. Di antaranya, pertama, untuk mensterilkan hukum serta perundangan, baik sejak pembentukan, pelaksanaan maupun kontrol pengadilan, kedaulatan tertingginya berada di tangan syara’.
Dengan demikian, bisa dipastikan pelaksanaan hukum dan perundangan akan bebas dari intervensi kapital yang cenderung memperjualbelikan hukum terkait halal dan haram.
Kedua, karena mengacu pada hukum syara’, sistem rekrutmen politik menjadi sederhana, murah dan cepat. “Khalifah dibaiat maksimal tiga hari, sehingga tidak butuh biaya politik dan kampanye berbulan-bulan yang menghabiskan energi dan memicu keterbelahan,” bebernya.
Begitu pun setelah khalifah terpilih, seluruh penguasa di bawah khalifah seperti muawin, wali, hingga amil dipilih dan ditetapkan oleh khalifah. “Jadi, tidak butuh pilkada di wilayah khilafah sehingga menghabiskan anggaran yang tidak perlu,” tandasnya.
Tak hanya itu, persyaratan menjadi khalifah juga tidak perlu diusung partai atau wajib melewati presidential threshold seperti di dalam sistem demokrasi saat ini. Sehingga, tidak ada politik dagang sapi dan tak perlu mahar politik atau uang sesaji lainnya.
“Seorang Muslim, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, adil dan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas kekhilafahan dapat mencalonkan sebagai seorang khalifah. Selanjutnya, mahkamah madzalim yang akan melakukan verifikasi,” tuturnya.
Ketiga, setelah dibaiat, seorang khalifah berhak atas jabatan kekhalifahan hingga meninggal dunia. Sehingga, negara tidak kehabisan energi untuk urusan pemilu dan pilpres setiap lima tahun sekali. “(Kecuali) mengundurkan diri atau kehilangan syarat in’iqad seperti tertawan musuh, menjadi murtad, maka harus segera dilakukan pemilihan khalifah baru melalui akad baiat dengan batas waktu tidak boleh lebih dari tiga hari,” tegasnya.
Dengan demikian, sebuah pemerintahan negara akan bisa berkonsentrasi mengemban misi Islam dengan sempurna. “Khilafah bisa berkonsentrasi untuk mengemban misi menerapkan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam,” pungkasnya.[] Zainul Krian