LBH Pelita Umat: Video Ustaz Yahya Waloni Tidak Memenuhi Unsur Niat Menista Agama

 LBH Pelita Umat: Video Ustaz Yahya Waloni Tidak Memenuhi Unsur Niat Menista Agama

Mediaumat.news – Video berdurasi 2 menit berisi ceramah Ustaz Yahya Waloni yang menjadi dasar dugaan penistaan agama sehingga ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dinilai oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan tidak memenuhi unsur niat untuk menista agama, karena sifatnya hanyalah sekadar cerita tentang perjalanan hidup dirinya.

“Kalau kita melihat dan menyimak video yang beredar 2 menit itu, saya mengambil kesimpulan sementara bahwa video itu sifatnya hanyalah sekadar curhat, sekadar cerita tentang perjalanan hidup dirinya,” ujarnya dalam acara Kabar Petang: Ustaz Yahya Waloni Korban Kriminalisasi?  Rabu (1/9/2021) di kanal YouTube KC News.

“Saya kira kalau dia sifatnya hanya sekadar menceritakan kondisi keluarga, dalam pendapat saya sementara bahwa itu tidak memenuhi unsur niat,” sambungnya.

Menurut Chandra, ada beberapa hal dalam video tersebut yang menjadikan unsur niat menista agama itu tidak terpenuhi. Pertama, tidak berupa cerita atau curhat tetapi sejak awal sudah menghina dan merendahkan. maka kalau seperti itu unsur sengaja sudah dapat terpenuhi.

Kedua, melihat background pendidikan dan profesi Ustaz Yahya Waloni sebelum masuk Islam yaitu sebagai pendeta dan pimpinan sekolah teologia, maka Ustaz Yahya Waloni memiliki otoritas untuk menyampaikan hal seperti dalam video tersebut.

Ketiga, dalam video tersebut Ustaz Yahya Waloni mengacungkan sebuah buku dan mengatakan ini fakta ilmiah, ini argumentasi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, tempat dalam video tersebut terbatas, yaitu di masjid ketika ada kajian. Dan pesertanya pun terbatas hanya yang hadir saja yang menyaksikan. “Saya kira unsur menyengaja di muka umum tidak bisa digunakan,” ucap Chandra.

Kelima, Ustaz Yahya Waloni sebaiknya diberi kesempatan untuk menguji pendapatnya di dalam mimbar akademik. Sebab kalau diuji di pengadilan dikhawatirkan akan memicu perdebatan secara terbuka terkait ajaran dan kitab suci agama lain.

“Saya kira ini yang perlu dipertimbangkan, khawatir malah kemudian terjadi argumentasi perdebatan secara terbuka terkait kitab suci agama yang ada di Indonesia,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *