Wakil KPK Langgar Kode Etik, Praktisi: Tidak Mendidik

 Wakil KPK Langgar Kode Etik, Praktisi: Tidak Mendidik

Mediaumat.news – Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara dengan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan, dinilai tidak mendidik dan memberikan teladan.

“Mengenai sanksi, ini bukan hanya terlalu ringan atau sangat ringan, tapi tidak mendidik dan memberikan teladan, jauh dari harapan,” tutur Praktisi dan Akademisi Hukum Panca Putra Kurniawan, S.H., M.Si. kepada Mediaumat.news, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, minimal seharusnya sebagai pimpinan yang terbukti pelanggaran berat, harus mundur. “Bahkan ke depan seharusnya tidak boleh diberikan jabatan-jabatan publik,” ujarnya.

Panca menilai hal ini penting, karena pimpinan kalau sudah tidak beretika, bagaimana mau dipercaya rakyat? “Siapa yang berani menjamin pelanggarannya tidak berulang? Jangan-jangan nanti hanya medsos yang mengawasi dan membela rakyat dari perilaku tidak etis ini,” ungkapnya.

Bagi pimpinan, ia mengingatkan, seharusnya sadar perkara etika ini penting sekali, tidak semata berbuat berdasar hukum atau undang-undang saja. “Seperti adab atau akhlak dalam Islam, orang setinggi apa pun ilmunya, sepintar apa pun, kalau tidak beradab atau berakhlak, ya sudah, apalagi yang mau diharapkan,” ujarnya.

Panca menilai, pejabat publik itu dibiayai rakyat seharusnya melayani rakyat. “Amanah dari rakyat. Lah kalau dia melanggar, kan ibarat rakyat dikhianati. Apa iya cuma pantas potong gaji, sementara peraturannya sendiri ada pilihan disuruh mengundurkan diri,” bebernya.

Oleh sebab itu, ia berharap supaya KPK bisa dipercaya rakyat. “Akibat korupsi sekian triliun uang rakyat terancam dipermainkan. Hak-hak rakyat bakal lenyap kalau KPK lemah atau dilemahkan. Rakyat perlu tahu dan menyadarinya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *