Amandemen di Era Rezim Otoriter, Prof. Suteki: Bahaya!
Mediaumat.news – Ketika dihadapkan pada amandemen UUD 45, Pakar Hukum Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilai bahaya jika hal itu dilakukan di era rezim otoriter.
“Ketika amandemen dilakukan di era rezim yang authoritarianism, itu danger. Itu bahaya!” tuturnya dalam acara Islamic Lawyers Forum edisi 35: Amandemen Konstitusi vs NKRI Harga Mati, Ahad (29/8/2021) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.
Menurutnya, amandemen tersebut justru akan dipakai penyelamatan kekuasaan. “Melanggengkan kekuasaan. Saat ini masih santer kan persoalan presiden 3 periode atau ada perpanjangan waktu masa jabatan. Perpanjangan waktu bukan hanya untuk presiden saja, tapi juga untuk DPR dan MPR. Loh kan seneng kabeh toh. DPR e seneng, MPR e seneng, presiden e juga seneng. Umpama loh itu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahaya wacana penambahan periode dari 2 periode menjadi 3 periode. “Bisa ketiga, kalau Jokowi menjadi wakil presiden. Boleh itu kalau cuma untuk geser-geser saja,” ungkapnya.
Tapi kalau konsisten, menurutnya pada UUD 45 itu sudah disebutkan bahwa masa jabatan presiden itu hanya paling lama 2 kali untuk masa jabatan yang sama. “Dua periode dihitung dari Pak Jokowi mencalonkan tahun 2014. Kalau hitungannya itu, tidak mungkin mencalonkan kembali. Kalau itu terjadi berarti makar terhadap konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan tidak perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang digulirkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk menggantikan GBHN di masa orde Baru untuk rezim saat ini. “Kalau sekarang PPHN dibikin, siapa yang bertanggung jawab? Perubahan itu harus sistemik, kalau dulu presiden itu mandataris MPR. Ketika presiden tidak bisa melaksanakan GBHN, MPR bisa langsung narik. Sekarang kan enggak bisa. Harus lewat tahapan politik di DPR, lewat di MK. MK itu siapa? Kemudian lewat lagi di MPR. Tiga tahap,” bebernya.
Oleh sebab itu, Prof. Suteki mengatakan, peluang impeachment (menurunkan presiden) karena melanggar GBHN atau sekarang disebut PPHN itu sangat tidak mungkin. “Ada peluang impachment tetapi besarnya hanya selubang jarum. Jadi, enggak mungkin,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it