Dalam APBN Khilafah, Non Muslim Tidak Dikenakan Pajak

 Dalam APBN Khilafah, Non Muslim Tidak Dikenakan Pajak

Mediaumat.news – Membandingkan APBN Kapitalisme dan APBN Khilafah terkait salah satu sumber pembiayaan yaitu pajak, Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan Untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak mengatakan bahwa non muslim tidak dikenakan pajak.

“Ini menarik ya, jadi non muslim tidak dikenakan pajak, karena yang akan dibelanjakan itu adalah pemenuhan biaya sesuatu yang menjadi kewajiban kaum Muslim, ujarnya dalam acara Kajian Islam & Peradaban: Beda APBN Khilafah dengan Negara Sekuler, Selasa (17/8/2021) di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn.

Menurut Ishak, pajak dalam daulah Khilafah bukan sumber pendapatan tetap, tapi temporer ketika pendapatan yang rutin tidak cukup untuk mendanai pos-pos yang wajib bagi negara. Dan ini hanya dikenakan kepada penduduk yang Muslim dan diambil dari kelebihan harta pokoknya saja yaitu kebutuhan primer dan sekunder.

Ishak menyebut, penarikan pajak ini tidak boleh menzalimi baitul maal, yaitu jika kebutuhan baitul maal besar maka pajak ditarik dengan jumlah yang lebih besar. Tapi pada saat penarikan harus diperhatikan agar tidak membebani rakyat.

“Jadi harus ada keseimbangan, maka diperlukan ahli yang bisa mengetahui berapa pendapatan kaum Muslimin di dalam daulah khilafah Islam,” ucapnya.

Sedangkan dalam sistem Kapitalisme kata Ishak, Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, oleh karena itu semua warga negara wajib membayar pajak. Hal ini jelas terlihat dari APBN Indonesia tahun 2020 yang menjadikan pajak ada di posisi teratas dalam pendapatan negara, sedangkan pendapatan non pajak hanya 20 persen saja.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

1 Comment

  • Min mo nanya. Ini dalilnya bisa dibaca di mana ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *