Jaga Wibawa Presiden Bukan dengan Pasal Penghinaan, Tetapi…
Mediaumat.news – Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan yang beralasan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden untuk menjaga kehormatan/wibawa presiden, dikritik Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin.
“Wibawa presiden itu bukan dijaga dengan pendekatan hukum pidana, tetapi dengan menegakkan keadilan, kesejahteraan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, undang-undang itu salah kaprah. “Penghina presiden dipidana itu dasarnya apa, karena presiden itu adalah lembaga bukan individu,” jelasnya.
Menurutnya, wajar dan logis kalau pejabat publik itu dikritik. “Justru dengan banyaknya kritik publik walaupun kemudian ditafsirkan penghinaan itu bisa menjadi alat untuk kontrol pemerintah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kalau presiden bisa menegakkan keadilan, melindungi dan mengayomi masyarakat, secara alami wibawa presiden pasti akan naik, disegani dan dihormati. “Tapi kalau dikritik dikit-dikit ditangkap hanya karena dianggap menghina presiden, itu sama saja kinerja penegak hukum yang menangkap para penghina presiden itu menjatuhkan marwah dan wibawa presiden,” pungkasnya.[] Ade Sunandar